Kota Bogor

DPRD Minta Pemkot Bogor Segera Sertifikasi Aset Pasar Induk TU Kemang

Atang Trisnanto

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera melakukan sertifikasi dan mencatat seluruh aset-aset Pemkot Bogor ke dalam neraca aset termasuk Pasar Induk Teknik Umum (TU) Kemang. Hal itu dikatakan Atang karena adanya catatan dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permasalahan aset di Kota Bogor.

“Pengelolaan atas Pasar Tekum sudah diambil alih Pemkot Bogor. Namun, jangan (hanya) sampai d isitu, kaitan aset lahan Tekum itu juga harus jelas. Aset itu harus segera disertifikasi dan tercatat masuk ke dalam neraca aset Pemkot Bogor. Saya kira itu pekerjaan utama yang harus diselesaikan oleh Pemkot Bogor, jangan sampai satu masalah selesai, kemudian muncul masalah lain. Maka jangan setengah-setengah, semua hal harus diselesaikan sehingga tidak menimbulkan pekerjaan lanjutan nantinya atau timbul masalah baru,” tegas Atang, Jumat (21/5/2021).

Baca juga  Atang Trisnanto Minta Pemkot Turunkan Nakes ke Wilayah Untuk Cegah DBD

Politisi PKS ini mengapresiasi langkah tegas Pemkot Bogor dalam mengambil alih Pasar TU. Pemkot harus menegakan kewibawaan untuk menjaga aset yang ada, sekaligus untuk memastikan bahwa semua proses yang tidak sesuai dengan perjanjian itu bisa ditegakkan.

“Kita berharap dengan adanya pengambil alihan pasar Tekum sesuai perjanjian yang telah berakhir. Kita berharap Perumda PPJ yang diberikan tugas untuk mengelola bisa mengoptimalkan pengelolaannya. Memberikan pelayanan terbaik kepada para pedagang, sekaligus bisa meningkatkan kembali transaksi perekonomian di pasar Tekum, dan bisa meningkatkan PAD bagi Kota Bogor,” jelasnya.

Terkait mulai dilakukannya pemungutan di Tekum oleh pihak Perumda PPJ, Atang mengingatkan agar dasar hukum pengambilan potensi pendapatan di Tekum dilaksanakan sesuai peraturan.

Baca juga  BRS FC Juarai Mini Tournament Bogor Football United ke-10

“Saya kira harus dilihat lagi laporan dan serah terimanya. Yang paling penting adalah menyelesaikan dan menertibkan dulu proses administrasi dan kekurangan yang ada, kemudian berbicara pengelolaan dari sisi hak dan kewajiban yang harus diberikan oleh pedagang,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top