Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Ingatkan Perusahaan Bayar THR 2026 Tepat Waktu

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Rapat kerja tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Bogor memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada para pekerja secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain membahas kesiapan regulasi, Komisi IV juga mempertimbangkan pembukaan posko pengaduan mandiri. Posko ini direncanakan sebagai sarana tambahan bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan terkait hak mereka menjelang hari raya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur mengatakan bahwa saat ini mekanisme pengaduan sebenarnya sudah tersedia melalui jalur resmi pemerintah, khususnya melalui Disnaker.

Baca juga  Proyek Pembangunan Tahap Kedua Puskesmas Kayu Manis Selesai 100 Persen

Namun demikian, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa keberadaan posko pengaduan di DPRD juga cukup membantu masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara langsung.

“DPRD sendiri ada posko aduan, seperti dua tahun sebelumnya ada posko aduan tentang THR. Masyarakat bisa selain mengadu ke akses Disnaker, juga bisa mengadu ke DPRD,” ujarnya, Rabu (11/3/2026)

Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan kajian internal terkait kebutuhan pembentukan posko pengaduan khusus di gedung DPRD. Keputusan tersebut akan diambil setelah melihat efektivitas posko yang disediakan oleh Disnaker.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antar anggota Komisi IV akan segera dilakukan untuk membahas rencana tersebut secara lebih matang.

“Untuk posko aduan sendiri mungkin nanti kita akan coba obrolkan dengan teman-teman komisi, khususnya di Komisi IV. Apakah kita perlu, atau kita menunggu hasil dari Disnaker saja,” katanya.

Baca juga  Peringati HUT Gerindra ke-18, TIDAR Kota Bogor Gelar Turnamen Sepakbola Gerindra Cup

Fajar menegaskan DPRD tidak akan ragu membuka posko pengaduan apabila di lapangan ditemukan potensi pelanggaran yang cukup tinggi oleh perusahaan.

“Kalau misalkan diperlukan dan diharuskan, kita akan buat,” tegasnya.

Ia juga berharap Disnaker dapat bertindak proaktif melakukan monitoring terhadap perusahaan besar maupun UMKM di Kota Bogor agar persoalan THR tidak menjadi masalah menjelang hari raya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top