Kota Bogor

DPRD Kota Bogor dari Masa ke Masa

Gedung DPRD Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Ketika kita bicara sejarah Bogor, selalu saja dihubungkan dengan masa keemasan Kerajaan Pakuan Pajajaran. Menurut sejarah (Saleh Danasasmita 1983) dikupas panjang lebar dalam buku tersebut tentang sepak terjang kerajaan ini sejak kepindahannya dari galuh Ciamis ke Bogor dan penobatan Sribaduga Maharaja Pajajaran,   kemudian dikenal sebagai Prabu Siliwangi bertepatan dengan Tanggal 3 Juni 1482. Boleh jadi kemudian tanggal dan tahun tersebut dijadikan sebagai titik awal perjalanan sejarah pemerintahan di Bogor.

Secara umum dan politis diakui, cikal bakal Kota Bogor adalah Pakuan Pajajaran yang merupakan Ibukota Kerajaan Hindu di Jawa Barat. Namun sebagai kota modern, Bogor baru lahir seiring dengan pembangunan  Vila Buitenzorg  pada tahun 1745, atas prakarsa Gubernur Jenderal Gustaf Wiliam Baron van Imhof yang memerintah antara tahun 1743 -1750, ini adalah sebuah peristiwa penting dan bersejarah bagi Kota Bogor.

Pada era tahun 1745 sampai dengan tahun 1808, Buitenzorg (Bogor) langsung menjadi pusat pemerintahan Hindia Belanda. Para Gubernur Jenderal tidak lagi mau menempati Istana di Jakarta, mereka memilih menjalankan roda pemerintahan Kolonial di era tersebut di Buitenzorg (walau tidak secara resmi). Menurut catatan paling tidak ada 9 orang Gubernur Jenderal Hindia Belanda sebelum Daendels,  sudah bertempat tinggal di cikal bakal Istana Bogor ini. Kendati peresmian sebenarnya baru berlangsung pada tahun 1866 melalui surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No.11 tahun 1866. Status ini berlangsung sampai dengan masa Pendudukan Jepang. Bahkan, status Buitenzorg (Kota Bogor) tidak hanya sebatas itu saja, menyusul keputusan pemindahan pusat admisitratif Hindia Belanda ke kota ini dengan didirikannya kantor Algemeene Secretarie pada tahun 1888.

Pada tahun 1905 adalah sebuah episode baru dalam perkembangan Buitenzorg (Kota Bogor),  karena sejak tahun itu, Buitenzorg secara administratif resmi lepas dari Batavia dan diberikan otonomi tersendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No.208 tahun 1905. Sejak saat itu pula secara resmi berdiri sebuah pemerintahan otonom yakni sebuah Stadsgemeente  (Pemerintah Kota).

Adanya surat penetapan tersebut menjadikan Bogor sebagai salah satu pemerintahan kota yang cukup tua di Indonesia, bahkan lebih tua dari Kota Bandung yang baru ditetapkan sebagai Stadsgemeente satu tahun kemudian (1906).  Gemeente Buitenzorg dengan seorang Burgemeenter (Wali Kota) kala itu yakni  Mr. Bagchus (1920 – 1927) dan corak pemerintahan ini berlangsung sampai dengan masa Pendudukan Jepang.

Sejak proklamasi kemerdekaan RI (17 Agustus 1945) disusul periode revolusi, kota-kota otonom diseluruh Indonesia termasuk Bogor pada umumnya diduduki Belanda. Pada tahun itu pula terbitlah Undang-Undang No. 1 tahun 1945 tentang pemerintahan yang erat kaitannya dengan pemerintahan daerah. Menurut catatan sejarah tentang Kota Bogor, bahwa Wali kota Bogor yang pertama kali bertugas me­mim­pin pemerintahan setelah terbentuknya Pemerintahan Republik Indonesia pada tahun 1945 adalah R. Odang Prawiradirja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,  Gemeente Buitenzorg ber­ganti nama menjadi Pemerintah Kota Besar Bogor. Lalu kemudian diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, nama Peme­rintah Kota Besar berubah menjadi Pe­­merintah Kota Praja. Berikutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 menetapkan penggantian nama Pemerintah Kota Praja menjadi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II, kemudian kembali berubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,  Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi Pemerintah Kota sampai dengan sekarang.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Menurut  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, di­sebutkan bahwa Pemerintah Daerah ada­lah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pemerintahan Daerah (DPD). Ketua DPRD berasal dari anggota DPRD dan dipilih oleh anggota DPRD, Sedangkan Kepala Daerah (Wali Kota) karena jabatannya juga sebagai Ketua dan anggota DPD .

Baca juga  DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Fluktuasi kondisi negara pada waktu itu, banyak berpengaruh pada perubahan struktural pemerintahan dan juga lembaga legislatif. Perubahan-perubahan nama terjadi pada lembaga-lembaga pemerintahan se­perti sebutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mula-mula DPRD Sementara (DPRDS), kemudian DPRD Peralihan (DPRDP), lalu kembali DPRD. Setelah terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959, sebutan DPRD menjadi DPRD Gotong Royong (DPRDGR).

Sementara itu, istilah Pemerintah Daerah juga berubahubah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku pada waktu itu. Sebutan  untuk Pemerintah Daerah, pada mulanya Gemeente, kemudian menjadi Pemerintah Kota Praja (Undang-Undang No. 1 Tahun 1957), Pemerintah Kota Besar (Undang-Undang No.18 Tahun 1965), Pemerintah Kotamadya  Daerah Tingkat II ( Undang-Undang No. 5 tahun 1974), kemudian kembali berubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,  Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi Pemerintah Kota sampai dengan sekarang

Pada tahun pertama berdirinya Republik Indonesia, istilah DPRD Kota Bogor memang belum ada. Meski demikian, hal ini tidak  berarti bahwa tidak terdapat lembaga legislatif semacam DPRD. Pada tahun awal kemerdekaan lembaga legislatif sesungguhnya telah lahir berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan daerah.  Seperti diterangkan diatas, menurut  Undang-Undang No. 22 tahun 1948 yang disebut Pemerintah Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pemerintahan Daerah (DPD). Selanjutnya, pada masa transisi setelah kembalinya status Republik   Indonesia Serikat ke dalam NKRI, di  Kota Bogor dibentuk DPRD Sementara dan dipimpin langsung oleh Ketua DPD yakni Walikota. Istilah DPRD Kota Bogor  baru dikenal setelah terbitnya Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 ini secara resmi mencabut  Undang-undang (Ordonantie) Pembentukan Kota Surabaja (Stbl. 1928 No. 504), Kota Malang (Stbl. 1928 No. 501), Kota Madiun (Stbl. 1928 No. 449), Kota Kediri (Stbl. 1928 No. 498), Kota Semarang (Stbl. 1929 No. 390), Kota Pekalongan (Stbl. 1929 No. 392), Kota Bandung (Stbl. 1926 No. 369), Kota Bogor (Stbl. 1926 No. 368), Kota Cirebon (Stbl. 19 No. 370), Kota Jogjakarta (Undang-undang No. 17 tahun 1947) dan Kota Surakarta (Undang-undang No. 16 tahun 1947).

Undang-Undang tersebut juga menetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) Kota Besar dan jumlah Anggota DPRDS  Kota Besar, yakni : 1. Kota Surabaya terdiri dari 25 kursi , 2. Kota Malang (20 Kursi), 3. Kota Madiun (15 Kursi), 4. Kota Kediri (15 Kursi), 5. Kota Semarang (25 Kursi), 6. Kota Pekalongan (15 Kursi), 7. Kota Bandung (25 Kursi), 8. Kota Bogor (15  Kursi), 9. Kota Cirebon (15 Kursi), 10. Kota Yogjakarta (20 Kursi), dan 11. Kota Surakarta (21 Kursi). Para anggota DPRDS Kota Besar tersebut yang pertama terbentuk dengan Undang-Undang Pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pa­da tanggal 15 Juli 1955. Pada Periode tahun 1950 sampai dengan  15 Juli Tahun 1955, DPRDS Kota Bogor  dengan jumlah kursi sebanyak 15 Kursi dan sebagai Ketua  adalah Soejono.

Pada tahun 1955 yaitu setelah Pemilihan Umum pertama yang dilakukan pada 29 September 1955, sebagai tindaklanjut dari upaya untuk mewujudkan DPRD atas dasar pemilihan itu, pemerintah menerbitkan   Undang-Undang No. 19 Tahun 1956 yang merupakan ketentuan hukum pemilihan daerah.  Pada kurun waktu tahun 1957-1960 jumlah anggota DPRD Kota Bogor tetap sebanyak 15 orang.

Baca juga  Pansus Raperda HAM Gelar Ekspose Dengan Pemkot Bogor

Pada masa  Orde Lama sampai dengan tahun 1974, Undang-undang yang menjadi landasan bagi kehadiran DPRD adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 1965, dan salah satu pasalnya memasung eksistensi DPRD. DPRD dalam menjalankan tugasnya ber­tanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, dalam UU ini juga disebutkan, bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD harus mendapatkan tandatangan atau pengesahan dari Kepala Daerah. Ini berarti kedudukan DPRD di bawah Kepala Daerah.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun bahwa, pada periode tahun 1960 – 1967, DPRD Kota Bogor  dipimpin oleh ang­gota tertua yakni Mangarai Tampubo­lon. Selanjutnya pada periode 1967 – 1971 DPRD Kota Bogor diketuai oleh Zaenal Abidin de­ngan jumlah anggota sebanyak  15  orang dan berkantor di Jln. Merdeka (kini menjadi Kantor Korem 061 Suryakancana).

Seiring dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi juga perubahan dalam kedudukan DPRD. Ketentuan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang ini menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Penafsiran terhadap ketentuan ini adalah DPRD dan Kepala Daerah dalam kedudukan yang sama tinggi. Yang membedakannya  adalah bahwa Kepala Daerah merupakan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di daerah, sedangkan DPRD melaksanakan tugas di bidang legislatif, Anggaran dan Pengawasan.

Pada periode tahun 1971 – 1977 DPRD Kota Bogor  diketuai  oleh Letkol Inf. Endang Gaos,  dengan  jumlah anggota sebanyak 22 orang terdiri dari 4 Fraksi (Fraksi Golkar, Fraksi  ABRI, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia). Seiring dengan perpindahan Kantor Pemerintah Kota Bogor  dari Jl. Merdeka ke Jln Ir.H.Juanda No 10 Bogor, Kantor DPRD Kota Bogor pun pindah ke Jln Ir.H.Juanda No. 10 Bogor (Balaikota Bogor).

Selanjutnya, berturut-turut dalam era Orde Baru, pada periode tahun 1977 – 1982 DPRD Kota Bogor diketuai oleh Letkol (Purn). Rasbu Zaenuddin.  Pada periode 1982 – 1987  DPRD Kota Bogor kembali diketua oleh Letkol (Purn). Rasbu Zaenudin, namun dalam perjalanannya beliau wafat sehingga estafet kepemimpinan DPRD dilanjutkan oleh Letkol (Purn). H.Soemarya S.  Pada perode tahun 1987 – 1992  DPRD Kota Bogor diketuai Letkol (Purn). H.Soemarya S. dan  periode tahun 1992 – 1997  DPRD Kota Bogor diketuai Letkol (Purn). Edy Surjaman.

Pada tahun 1997 – 1999 Ketua DPRD Kota Bogor dijabat oleh Lekol. Inf. Eman Akman. Pada periode ini terjadi gerakan reformasi yang pada akhirnya kepemimpinan Orde Baru tumbang. Hal ini berpengaruh terhadap masa kerja Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor  yang  hanya berlangsung selama  dua  tahun, karena pada tahun 1998 sebagaimana tuntutan reformasi dilaksanakan Pemilu. Pada periode tahun 1999 – 2004 Kepemimpinan DPRD diketuai oleh Mochammad Sahid, dengan dua orang wakil Ketua masing-masing Tb.Tatang Muchtar dan Abidin Uchar. Dalam perjalanan kepemimpinannya, Mochammad Sahid kemudian terpilih menjadi Wakil Walikota Bogor. Selanjunya estafet kepemimpinan DPRD Kota Bogor periode tersebut dilanjutkan oleh Tb. Tatang Muchtar.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004 diikuti oleh 24 Partai Politik peserta pemilu, dan yang berhasil meraih kursi di DPRD Kota Bogor  sebanyak 10 Partai Politik yakni Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pemba­ngunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS), yang selanjutnya menjadi 7 fraksi. Periode tahun 2004 – 2009 DPRD Kota Bogor diketuai oleh TB.Tatang Muchtar (Partai Golkar), dengan para wakil Ketua, masing-masing HR. Lismo Handoko (PDI Perjuangan) dan Iwan Suryawan (Partai Keadilan Sejahtera).

Baca juga  Komisi III DPRD Kota Bogor Minta Penanganan Bencana Harus Cepat

Pada Periode tahun 2009 – 2014 DPRD Kota Bogor keanggotaannya diresmikan berdasarkan Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor 171/Kep.1013 Pem.Um/2009 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kota Bogor Hasil Pemilu 2009 untuk Masa Jabatan 2009 – 2014 tertanggal 31 Juli 2009.   Jumlah anggota DPRD Kota Bogor sebanyak 45 orang, terdiri dari Partai Demokrat sebanyak 15 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  sebanyak 6 orang, Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 6 orang, Partai Golkar  sebanyak 6 orang, Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 3 orang, Partai Hati Nurani Rakyat sebanyak 3 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya sebanyak 2 orang, Partai Amanat Nasional sebanyak 2 orang, Partai Bulan Bintang sebanyak 1 orang.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat  Nomor : 170/Kep.1320 – Pem.Um/ 2009 Tentang Peresmian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bogor Masa Jabatan Tahun 2009 – 2014 tertanggal 17 September 2009 masing-masing  Ketua Ir. Mufti Faoqi (Partai Demokrat), Wakil Ketua Jajat Sudrajat (Partai Keadilan Sejahtera), Ir. Gatut Susanta (Partai Golkar) dan Taufiq H. Khusnun, SE (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Dalam perjalanannya dua orang Wakil Ketua DPRD Kota Bogor periode 2009 – 2014 mengalami pergantian. Mereka itu adalah  Taufik H. Khusnun (Partai De­mo­krasi Indonesia Perjuangan) posisinya digantikan oleh Untung W Maryono, SE (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 170/Kep.486-Pem.Um/2013 Tentang Peresmian pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Masa Bhakti Tahun 2009 – 2014.

Kemudian Ir. Gatut Susanta (Partai Golkar) posisinya digantikan oleh Tauhid J Tagor (Partai Golkar) berdasarkan Keputusan Gubernura Jawa Barat No. 170/Kep.917 – Pem.Um/2012 Tentang Peresmian Pem­ber­hentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Masa Jabatan Tahun 2009 – 2014.Pada periode tahun 2014 – 2019 DPRD Kota Bogor  hasil Pemilu tahun 2014, keanggotaannya diresmikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.1072 Pem.Um/2014 Tentang Peresmian. Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2014 – 2019     tertanggal 12 Agustus  2014 sebanyak 45 orang anggota. Para Anggota DPRD Kota Bogor tersebut adalah PDI-Perjuangan sebanyak 8 orang,  Partai Golkar sebanyak 6 orang, Partai Gerindra sebanyak 6 orang, PKS sebanyak 5  orang,  Partai Demokrat sebanyak 5 Orang, PPP sebanyak 5 orang, Partai Hanura  sebanyak 4 orang, PAN sebanyak 3 orang, Partai   Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 1 orang,  PKB sebanyak1 orang dan Partai Bulan Bintang sebanyak 1 orang.

Sementara Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor Masa Bhakti 2014 – 2019     terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Frkasi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan    Sejahtera, Fraksi Partai Hanura dan Frkasi Amanat Bintang Restorasi Bangsa  merupakan fraksi gabungan dari Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat  Nomor : 170/Kep.1267 – Pem.Um/ 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bogor Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019 tertanggal 9 September 2014  masing-masing  Ketua, Untung W Maryono, SE (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Wakil Ketua Heri Cahyono S.Hut MM (Partai Golkar), Wakil Ketua Sopian, SE. (Partai Gerindra), Wakil Ketua Jajat Sudrajat (Partai Keadilan Sejahtera).

 

[] Hari/Adv

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top