BOGOR-KITA.com – DPRD kecewa karena menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor tidak tegas terhadap Transmart Tajur yang membangun sebelum memperoleh ijin mendirikan bangunan (IMB).
Hal ini dikemukakan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi setelah memanggil Satpol PP terkait IMB yang belum ada dan Garis Pol PP yang rusak pada bangunan bakal Transmart di Tajur.
“DPRD Kota Bogor sudah memanggil resmi Satpol PP pada Selasa (4/9/2018) sore, untuk dimintai keterangan perihal kasus Transmart Tajur,” kata Ahmad Aswandi di Bogor, Rabu (5/9/2018).
Saat memberikan keterangan di DPRD, Satpol PP Kota Bogor mengatakan sudah memanggil pihak Transmart Tajur, sudah diberikan surat peringatan tegas.
Tetapi yang aneh, kata Kiwong, sapaan akrab Ahmad Aswandi, pihak Transmart Tajur tidak mengakui telah melakukan perusakan garis Pol PP ataupun segel Satpol PP.
“Ini yang menurut DPRD perlu ditindak tegas oleh Satpol PP,” kata Kiwong.
Tapi ya begitu, menurut Satpol PP peringatan keras dan tegas sudah cukup bagi Transmart Tajur. Sementara sanksi baru akan diberikan apabila pihak Transmart kembali melakukan pelanggaran. Sanksinya alat berat disita.
Kiwong menjelaskan, keinginan Komisi 1 DPRD adalah agar Satpol PP menegakan aturan dengan tindakan tegas agar ada efek jera bagi investor atau yang lain agar bisa tertib dan tidak memulai pembangunan sebelum mendapatkan izin.
“Tetapi Satpol PP Kota Bogor alasannya sudah sesuai aturan. Untuk sanksi administrasi, katanya belum bisa karena belum ada aturannya,” kata Kiwong.
Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengemukakan hal sama dengan Kiwong. Menurutnya seharusnya Pol-PP menegakkan perda di Kota Bogor agar ada efek jera.
“Pol-PP tidak boleh lemah menegakkan perda,” kata Usmar.
Usmar mengatakan, bila perdanya masih ada yang bolong-bolong, seharusnya Satpol PP bisa mengadaptasi peraturan IMB bertahap yang sudah berjalan di DKI Jakarta, yaitu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR.
“Saya minta Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan Wasbangkim Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman pelajari IMB Bertahap di DKI itu. Tapi konsep IMB bertahap yang dilakukan di DKI Jakarta memiliki sanksi yang tegas untuk para pengusaha bandel,” kata Usmar.
Kota Bogor yang menerapkan prinsip selalu welcome kepada investor dan tidak mau merugikan investor nampaknya terlalu naif. Dalam kasus Transmart Tajur, Pemkot bahkan seperti melindungi investor nakal.
Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Danny Suhendar mengatakan, dari pihak Transmart Tajur sudah datang untuk dimintai keterangan terkait adanya aktivitas di lokasi dan terjadinya perusakan garis Pol PP. Transmart diwakili Aris Febriana.
“Kepada penyidik pihak Tansmart Tajur mengakui telah melakukan aktivitas di lokasi pembangunan tanpa mengatongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkapnya.
Danny melanjutkan, yang bersangkutan mengakui telah melanggar Perda 6 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, yaitu telah melakukan kegiatan fisik di lokasi, sementara IMB belum terbit.
Saat ditanyakan perusakan garis Satpol PP, pihak Transmart mengatakan tidak tahu menahu tentang hal itu.
“Pihak Transmart Tajur berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan siap diberikan sanksi. Pernyataan ini tertuang dalam surat bermaterai dan ditandatangani oleh pihak Transmart,” tutur Danny. [] Fadil