Nasional

DPR Revisi UU KPK dan Tipikor

BOGOR-KITA .com – Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menakutkan banyak pejabat akan direvisi. Statusnya sekarang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas). Posisinya berada di urutan 63 dari 179 UU yang masuk Prolegnas  2015-2019. Bukan hanya UU KPK, UU Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) juga akan direvisi. Posisinya di prolegnas berada dalam urutan 37.

Menurut  anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding, revisi kedua RUU itu bertujuan untuk membangun sinergi antara institusi-institusi penegak hokum seperti Polri, KPK, kejaksaan, dan lembaga pengadilan.

"Tujuannya adalah bagaimana agar semua institusi itu saling bersinergi, supaya tidak saling berkompetisi antara satu lembaga penegak hukum dengan lembaga peneggak hukum lainnya," kata Sarifuddin Sudding, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Baca juga  Isi Ramadhanmu Dengan Wakaf Tunai, Ini Menurut Ulama dan Manfaatnya

Menurut Suding lagi, sudah banyak pihak yang mengendaki revisi UU KPK. Apalagi saat ini KPK tengah dirundung masalah, terutama dalam kaitannya dengan ketegangan yang terjadi dengan Polri.

Dalam kesempatan itu, Sudding menjawab soal wacana pemberian immunitas kepada KPK. “Hak imunitas terhadap pimpinan KPK yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No 30 tahun 2002,” katanya.

Pasal-pasal yang akan direvisi menurut Sudding  antara lain terkait apabila pimpinan ditetapkan sebagai tersangka. “Bgaimana sisa masa jabatannya?  Lalu, apakah dengan sisa pimpinan KPK kolegial itu masih punya landasan hukum dalam mengambil kebijakan? ini belum diatur," jelas politisi Hanura ini.

Hal lain yang mungkin akan direvisi dalam UU KPK adalah terkjait efektivitas koordinasi dan supervisi antar institusi penegak hukum. “Koordinasi dan supervisi  itu, selama ini belum berjalan dengan baik,” imbuh Sudding.

Baca juga  LAZ DF dan Dompet Dhuafa Lampung Salurkan Paket Logistik Bagi Penyintas Gempa Bumi Turki

Sudding berharap publik tidak memiliki stigma negatif terhadap revisi UU KPK yang akan dilakukan. “Revisi itu tidak dalam konteks melemahkan KPK tapi untuk menyempurnakan UU No 30 tahun 2002 yang bisa membuka ruang terjadinya kekosongan dalam pengambilan kebijakan jika ada pimpinan yang menjadi tersangka)," tutup Sudding. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top