Hukum dan Politik

DPMD : Tak Ada Kekuatan Hukum Kades Bojong Kulur Dinonaktifkan

camat cijeruk

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menyampaikan bahwa tidak ada istilah menonaktifkan Kepala Desa (Kades) pada regulasi atau peraturan yang ada.

Hal itu disampaikannya menanggapi surat keputusan BPD Bojong Kulur yang menonaktifkan Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Riansyah atas desakan masyarakat.

Hadijana menjelaskan, Kepala Desa hanya bisa diberhentikan atau diberhentikan sementara berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 tahum 2020.

Pada perbup tersebut, pembahasan pemberhentian maupun pemberhentian sementara Kepala Desa ada pada pasal 122 hingga 131.

“Jadi tidak ada istilah menonaktifkan, yang ada pemberhentian dan pemberhentian sementara,” kata Hadijana, Kamis (18/9/2025).

Hadijana menjelaskan, Kepala Desa yang diberhentikan secara tetap hanya bisa dilakukan jika kepala desa memenuhi salah satu dari tiga poin pada pasal 123.

Baca juga  Juara Lomba Gali Kubur di Bogor Dapat Hadiah Rp5 Juta

“Syarat pemberhentian tetap itu syaratnya ada tiga, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” jelas dia.

Kades bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak bertugas selama enam bulan berturut-turut, tidak lagi memenuhi persyarat sebagai Kepala desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa.

“Kemudian dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki ketetapan hukum. Syarat terkahir Kades bisa diberhentikan karena status desa yang menjadi kelurahan,” kata dia.

Sementara, pemberhentian sementara bisa dilakukan saat Kades dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun. Kemudian, ditetapkan sebagai tersangka Tipikor, korupsi dan makar.

“Tapi kalau kasusnya ancamannya hanya 6 bulan, itu tidak perlu pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ditetapkan oleh Bupati setelah kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” jelas dia.

Baca juga  Ade Yasin: Tugu Pancakarsa Jadi Solusi Kemacetan

Kendati demikian, Hadijana memastikan bahwa surat BPD Bojong Kulur merupakan keputusan resmi dari ketua dan anggota BPD Bojong Kulur.

“Tidak ada istilah tidak berlaku. Itu kan keputusan resmi BPD. Tetapi, apabila BPD ingin memberhentikan, diikuti regulasinya,” jelas dia.

Sehingga, DPMD Kabupaten Bogor akan segera bertemu dengan BPD Bojong Kulur dan Camat Gunung Putri untuk melakukan koordinasi lebih lanjut soal surat yang diajukan BPD berdasarkan permintaan masyarakat.

“Saya besok, hari Jum’at Insya Allah saya akan manggil BPD sama Camat. Intinya mengklarifikasi. Mengklarifikasi, Pak Camat, ini ada surat BPD. Meskipun surat fisiknya kan ada di di kategori seperti apa,” jelas dia. [] Hari

Baca juga  Suara Golkar - Gerindra Teratas Di Bogor dan Kemungkinan Koalisi di Pilbup 2024
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top