Kab. Bogor

DLH Kabupaten Bogor Temukan Pelanggaran PT. Bentonit

BOGOR-KITA.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Satgas dan Satpol PP Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, menemukan dugaan pelanggaran PT. Bentonit Alam Indonesia. Hal ini diungkapkan Satgas Lingkungan Hidup dan Satpol PP kecamatan setempat usai melakukan pengecekan.

“Dari hasil pengecekan pihak kami, ditemukan pelanggaran  dari produksi saringan yang tersumbat dan yang mengakibatkan debu hingga tercemarnya udara lingkungan sekitar,” kata perwakilan Satgas Lingkungan Hidup Kecamatan Babakan Madang, Wiji Suparno kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).

Perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan batu bentonit ini, menurut Wiji, sudah mengakui kesalahan tersebut.

“Pihak bentonit siap meminimalisir pencemaran tersebut dan itu menjadi pegangan kami selaku Satgas DLH,” tambah Wiji.

Baca juga  Prabowo Sowan ke SBY Sebelum Daftar ke KPU

Wiji menambahkan, pihaknya akan melakukan pelaporan untuk segera ditindaklanjuti ke pihak DLH Kabupaten Bogor sesuai kewenangan dan kapasitasnya.

“Laporan secara lisan maupun tertulis terkait penemuan pencemaran PT. Bentonit akan kita lakukan. Sementara untuk sanksi nanti bagaimana DLH Kabupaten, yang jelas kita pantau tindak lanjut respon dari pihak perusahaan dan jika tidak ada perubahan maka akan ada tindak lanjutnya,” paparnya.

Sebelumnya, terkait dugaan pencemaran udara dari PT. Bentonit Alam Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Kabupaten Bogor, menurunkan anggota PPNS ke lokasi Jalan Rawa Haur No.99 RT 03 RW 03 Desa Sentul.

Anggota PPNS tersebut, mengecek secara langsung dugaan pencemaran udara yang mengakibatkan sejumlah warga terserang penyakit asma.

Baca juga  Warga Desa Bojongkulur Patuhi Imbauan Tidak Tarawih di Masjid

Minggu ini, kita turunkan PPNS untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya aduan warga yang terkena pencemaran udara itu,” kata Kabid Perundang – Undangan Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho kepada wartawan, melalui telepon ngenggamnya, Rabu (27/3/2019). [] Admin/Pkr

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top