Kab. Bogor

Disnaker Kabupaten Bogor Catat 6 Perusahaan Mengangsur THR

uang
Ilustrasi/ Istimewa

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Jelang hari raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari  masih ada perusahaan yang mengangsur pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai atau karyawan.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mencatat ada enam perusahaan yang mengangsur pembayaran THR kepada pegawainya.

“Sampai Jumat kemarin sudah ada enam perusahaan yang lapor akan mengangsur bayar THR ke pegawainya,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari di Cibinong,  Senin (10/5/2021).

Lebih lanjut Zaenal Ashari mengatakan, enam perusahan yang bergerak di bidang industri diperbolehkan membayar THR dengan cara mengangsur, dikarenakan sudah memiliki restu dari para pegawainya.

Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya membuat kesepakatan dengan pegawai, salah satunya yaitu memberi bonus 5 persen, karena telat membayarkan THR di waktu yang sudah ditentukan, yakni tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Baca juga  KSPI: Pengusaha yang Terlambat Membayar THR Harus Dikenai Denda

“Jadi ada perusahaan punya kesepakatan dengan pegawainya membayar THR 60 persen dulu, kemudian nanti 45 persen setelah lebaran, dilebihkan 5 persen, itu sah-sah saja asalkan mereka sepakat,” kata Zaenal.

Zaenal menambahkan, hingga saat ini belum menerima aduan dari para pekerja di Kabupaten Bogor mengenai THR, padahal disnaker telah membuka layanan pengaduan.

“Kami membuka layanan secara hotline 24 jam, belum ada aduan dari pegawai sampai saat ini,” tutupnya. [] Sandi

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top