BOGOR-KITA.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskopukm) Kabupaten Bogor mengancam akan membubarkan 50 koperasi yang tidak melakukan Rapat Anggota selama tiga tahun berturut – turut dan atau koperasi yang tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun berturut- turut terhitung sejak tanggal akta pendirian koperasi.
Hal itu dikemukakan kepala dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor Ronny Sukmana melalui surat pemberitahuan Nomor : 518/847- Diskopukm yang ditandatanganinya 6 Desember 2018.
“Pengurus atau anggota tercantum dalam tabel dapat mengajukan surat keberatan disertai alasan paling lambat 5 Februari 2019,” bunyi surat pemberitahuan.
Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada keberatan maka koperasi terkait akan dibubarkan.
Sejalan dengan upaya Diskopukm, Bupati Bogor Nurhayanti melalui surat edaran Nomor : 518 / 200 – Diskopukmp meminta kepada koperasi yang berkeanggotaan di Kabupaten Bogor, untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tahun buku 2018, serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaannya kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor. [] Admin