Kab. Bogor

Dishub Lakukan Pengawasan Lalu Lintas Truk Tronton Di Jalan Ciseeng

BOGOR-KITA.com, CISEENG – Banyaknya sorotan serta kritikan tajam dari masyarakat terkait lemahnya penegakan Perbup Bogor 56 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan truk tambang, direspon oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Seperti di wilayah Kecamatan Ciseeng, petugas Dishub secara rutin melakukan pengawasan ketat guna mencegah truk tronton angkutan tambang agar tidak melintas di jalan raya Mad Noer dan jalan raya Haji Usa Ciseeng.

“Petugas kami setiap pagi berjaga di simpang Bomang Jampang serta di simpang Putat Nutug Ciseeng. Hal ini guna mengawasi dan menindak sopir truk tronton yang melintas siang hari,” ungkap Danpos Dishub Ciseeng Rumpin Sulaiman, Kamis (24/7/2025).

Ia menjelaskan, giat pengawasan serta penindakan itu dilakukan karena banyak keluhan warga yang merasa terganggu dan khawatir akan keselamatan dalam aktivitas sehari – hari di jalan raya.

Baca juga  KPUD: Data Kependudukan Dukcapil Kabupaten Bogor Tidak Sinkron dengan BPS

“Jadi sesuai arahan pimpinan, kami lakukan tugas untuk pengawasan dan penindakan terhadap truk tambang yang melanggar aturan dan melintas di waktu siang hari,” tegasnya.

Sulaiman menuturkan, tindakan yang di lakukan petugas Dishub adalah dengan memutar balik kendaraan truk tambang yang akan masuk ke arah Rumpin agar tidak melalui jalan Mad Noer Jampang.

“Di simpang Ciseeng, kita melarang truk masuk jalur jalan Haji Usa Ciseeng. Hal ini demi menjaga keselamatan aktivitas pelajar sekolah dan warga masyarakat yang berangkat bekerja, ke pasar dan aktivitas lainnya,” tegas Sulaiman.

Penelusuran redaksi, di sepanjang jalan Mad Noer Jampang Kemang – Ciseeng dan jalan Haji Usa Putat Nutug – Ciseeng memang terdapat banyak fasilitas publik yang pada siang hari sangat ramai.

Baca juga  Buntut Staf Setwan Positif Covid-19, Sehari 30 Orang Dites Usap

Diantaranya ada sejumlah sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA, Pesantren, Pasar Tradisional, Kantor Desa, Kantor Kecamatan, Puskesmas dan sarana fasilitas publik lainnya.

“Sudah seharusnya Perbup Bogor nomor 56 tahun 2023 tentang pengaturan lalu lintas truk tambang ditegakkan. Karena itu demi kenyamanan dan keselamatan warga masyarakat saat aktivitas siang hari,” tegas Away, warga Ciseeng. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top