Kab. Bogor

Dishub Bakal Tindak Tegas Pelanggar Batas Tonase Jembatan Gerendong

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Jembatan Gerendong yang membentang di atas Sungai Cisadane saat ini memiliki dua buah konstruksi jembatan, yaitu jembatan lama yang dibangun pada sekitar tahun 1984 dan jembatan baru yang pada Kamis (13/8/2020) baru saja diresmikan penggunaannya oleh Bupati Bogor Ade Yasin.

Dalam kata sambutannya saat peresmian Jembatan Gerendong baru tersebut, Bupati Bogor meminta semua pihak untuk menjaga dan merawat jembatan tersebut. “Mohon jembatan ini kita jaga bersama. Jangan sampai kelebihan muatan atau tonase,“ kata Ade Yasin, Kamis (13/8/2020).

Diwawancarai pasca-kegiatan peresmian Jembatan Gerendong baru, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Ade Yana mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Bupati Bogor tersebut dengan melakukan pengawasan secara ketat arus lalu lintas di rute jalan jembatan tersebut terutama terhadap kendaraan angkutan tambang. “Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan lalu lintas kendaraan angkutan barang yang melewati jalur jalan jembatan Gerendong ini,” ungkapnya.

Baca juga  Kadishub Kabupaten Bogor Dirawat di RSUD Cibinong

Mantan Camat Klapanunggal ini menegaskan, Dishub Kabupaten Bogor akan memberikan tindakan tegas apabila nantinya ditemukan kendaraan yang melanggar batas beban tonase. “Tentu kami akan lakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Jadi jelas, memang harus dijaga dan dirawat agar jembatan ini berfungsi secara maksimal sesuai tujuannya yaitu untuk memperlancar aktifitas warga dan aksesibilitas roda ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sementara Kepala UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan wilayah Parung Dinas PUPR, Candra Trikaya menjelaskan, secara kewenangan untuk pengawasan dan perawatan jembatan Gerendong memang menjadi tugas UPT yang dipimpinnya. Dia menjelaskan, pembangunan Jembatan Gerendong baru ini adalah guna menggantikan jembatan lama yang dianggap sudah tidak layak menahan beban berat kendaraan terutama angkutan barang. “Jadi jembatan Gerendong lama memang sudah ada pula rekomendasi dari Kementerian PUPR yang menyatakan jembatan tersebut sudah tidak layak pakai,” ungkapnya.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Positif Naik Tipis, 66, Sembuh Masih Tinggi, 97, Meninggal 1 Orang

Candra menambahkan, Jembatan Gerendong yang baru dibangun dengan konstruksi beton bertulang dan sistem rangka baja. Setelah diresmikan penggunaan jembatan baru, pihak Dinas PUPR berencana akan menutup jembatan Gerendong lama dan sementara akan hanya bisa dilalui kendaraan roda dua/sepeda motor. “Tapi sebelumnya akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Prinsipnya, sesuai saran dan rekomendasi Kementerian PUPR yang menyatakan jembatan Gerendong lama sudah tidak layak, maka lalu lintas akan dialihkan ke jalur jembatan yang baru,” tutupnya. [] Fahry.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top