BOGOR-KITA.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mengeluarkan kebijakan baru terkait PPDB Online. Kebijakan baru tersebut adalah mengizinkan pendaftaran dengan sistem off line. Langkah ini diambil mengantisipasi tersendatnya proses pendaftaran dengan system online sbagaimana terjadi tahun lalu.
“Calon peserta bisa mendaftarkan langsung ke sekolah pilihan pertama dengan mengisi formulir pendafataran. Nanti mereka akan menerima tanda terima pendaftaran sebagai peserta didik baru. Selanjutnya operator di sekolah masing-masing akan meng-entry datanya. Dengan demikian peserta bisa tetap memantau pendaftaran melalui jaringan online,” kata Sektretaris Dinas Pendidikan, Fakhrudin, di Bogor Selasa (30/6/2015).
Sistem online sebetulnya berfungsi. Sebab tadi malam mulai sekitar pukul 22.30 WIB sampai pagi sistemnya bisa digunakan dan karena itu operator 20 SMP Negeri sudah bisa meng-entry data. Termasuk operator dari SMP Negeri 6 juga sudah meng-entry data 300 siswanya. Dari memasukan data sampai dengan nge-print data peserta, per orang hanya butuh waktu sekitar 2 menit saja. “Sayang, sejak Selasa pagi sistem online kembali mengalami gangguan,” kata Fakhrudin.
Terkait gangguan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bogor akan terus berkoordinasi dengan Pustekom sebagai pengelola sistem. Diduga gangguan sistem muncul sebagai akibat tingginya jumlah yang mengakses sistem PPDB online. Sebagai gambaran, lulusan SMP Kota Bogor yang akan masuk SMA atau SMK Kota Bogor tahun 2015, mencapai sekitar 19.868 orang. Jumlah itu akan bertambah dengan mendaftarnya peserta dari Kabupaten Bogor dan dari daerah lainnya.
Selain itu, untuk tahun ini Pustekom mengelola sistem PPDB Online yang diselenggarakan 47 pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia. Sebanyak 21 kota dan kabupaten jadwal pelaksanaan PPDB online-nya bersamaan dengan Kota Bogor.
Fahmi menegasakan masyarakat tidak perlu khawatir, karena kendala proses pendafataaran sudah ada solusinya. Di samping itu, Disdik Kota Bogor akan melayani calon pendaftar selama 24 jam, agar jadwal pendaftaran dan tanggal pengumuman tidak perlu diubah. [] Admin