BOGOR-KITA.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor dalam rangka menyosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2011 akan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor guna memberi pemahaman kepada para siswa agar tidak mudah memberikan sedekah kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis (anjal gepeng).
Sedekah selain membuat para anjal, gepeng makin manja, akan lebih baik disalurkan melalui lembaga resmi yang mengurus sedekah.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinsos Kota Bogor, Azrin Syamsudin, di Kota Bogor, Kamis (28/03/2019).
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di Kota Bogor, sambung Azrin, akan dimanfaatkan sebagai pusat pendidikan. Menurutnya karena para anak jalanan atau gelandangan pengemis (anjal gepeng) tidak bisa dididik secara pendidikan formal. Hal Ini suatu keharusan, namun masih dibicarakan dan dikoordinasikan. Untuk tahap awal, Dinsos akan melakukan pemetaan PKBM di Kota Bogor.
“Karena bagaimanapun juga yang memiliki kewenangan terkait PKBM adalah Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Bagi para anak jalanan yang kena razia, Dinsos akan mengajak para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Bogor agar bersedia menjadi bapak angkat bagi 1 atau 2 anak jalanan.
Tidak sampai di situ, saat ini Dinsos Kota Bogor bekerja sama dengan panti yayasan yang jumlahnya mencapai 84 panti untuk menampung para lansia maupun anak dan orang terlantar. “Ini sedang kami sedang galakkan sekarang,” katanya. [] Admin/Humas Pemkot Bogor