Diduga Terima Gratifikasi, Kades Di Kecamatan Babakan Madang Bakal Dilaporkan ke KPK
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Seorang kepala desa di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor berinisial S akan dilaporkan ke KPK terkait adanya penerimaan uang yang diduga gratifikasi dari seorang pengusaha sebesar Rp98 juta.
Uang itu berasal dari hasil penjualan tanah di Kecamatan Babakan Madang seluas 9.000 meter persegi milik seseorang berinisial R.
Penerimaan uang tersebut diakui kepala desa saat menjadi saksi di persidangan kasus pidana dengan terdakwa BS Pengusaha Asal Bandung yang disidang di Ruang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Senin 1 Juli 2024.
“Pengakuan Kades itu sudah menjadi fakta persidangan karena diakuinya di depan majelis hakim. Dari itulah kami akan melaporkan Kades ke KPK dan juga Kejaksaan RI terkait penerimaan dugaan gratifikasi tersebut,” kata penasehat hukum terdakwa BS, Bernhard SH kepada wartawan di PN Cibinong pada Kamis (4/7/2024).
Menurut Bernhard pada persidangan terungkap dugaan gratifikasi yang diterima kades itu diberikan oleh seorang pengusaha berinisial H atas penjualan tanah milik R di Kecamatan Babakan Madang yang dibeli oleh sebuah perusahaan pada tahun 2013 lalu.
Pemberian uang dugaan gratifikasi tersebut kepada Kades pun tidak diketahui oleh pemilik tanah. “Kepala desa di persidangan mengakui menerima Rp98 juta termasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha yang mengakui telah memberikan fee kepada Kades tersebut,” ujar Bernhard kepada wartawan.
Bernhard menjelaskan fakta fakta yang bisa menjerat dugaan gratifikasi tersebut mengacu pada Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 29 point 6 menyebutkan Kepala Desa dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain.
“Bila mengacu pada UU No 6 tentang Desa tadi, maka kita juga merujuk pasal 12 b Undang Undang Tipikor yang menyatakan bahwa dilarang melakukan gratifikasi. Nah apa yang dilakukan oleh Kades itu diduga gratifikasi karena menerima uang dari pengusaha,” ujarnya.
Dijelaskan dalam Undang Undang Tipikor tersebut bahwa ancaman pejabat yang menerima gratifikasi tersebut diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga pemberi nya juga diancam hukuman 4 tahun penjara.
“Dengan demikian penerapan hukum tentang Undang Undang Desa apa yang dilakukan oleh Kades itu maka dapat dikualifikasikan diduga telah melanggar UU tentang Tipikor karena UU yang menaungi Kepala Desa juga melarang. Dari itulah kami berkesimpulan bahwa kades tersebut diduga dapat melakukan tindak pidana gratifikasi sesuai amanat yang ada di UU Desa,” ujarnya.
Kuasa Hukum akan Lapor ke KPK dan Kejaksaan
Karena itulah, Bernhard S.H. mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami akan melaporkan kades yang nyata dalam fakta persidangan di PN Cibinong mengakui menerima. Terlebih saat majelis hakim menanyakan uangnya kemana, dan diakui masuk ke saku pribadi bukan kepada kas desa,” ujarnya.
Selain penerima suap, juga pemberi suap yakni seorang pengusaha, akan turut dilaporkan karena diduga telah memberi uang gratifikasi kepada Kades tersebut.
“Maka kami laporkan kasus ini ke Kejaksaan dan juga ke KPK, terlebih saat ini KPK tidak melihat nominal, yang pentig ada dugaan perbuatan korupsi. Ini penting dilaporkan untuk menjadi pembelajaran kepada kepala desa yang lainnya, terlebih ini baru pertama ada Kades yang menerima gratifikasi karena selama ini kades dilaporkan dengan korupsi Dana Desanya,” katanya. [] Hari