Diduga Lakukan Pembiaran Saat Suaminya Sakit Hingga Meninggal Dunia, Ayu Bakal Tuntut Hotel di Jakarta
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Meninggalnya Rofik Maulana di salah satu rumah sakit yang berlokasi di kawasan Jakarta masih menjadi pertanyaan sang istri Ayu dan juga keluarga.
Sebab, Rofik yang saat itu tengah sakit hingga dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit, tempat Rofik bekerja yakni salah satu hotel di Jakarta tidak memberitahu pihak keluarga maupun Ayu.
Oleh karena itu, Ayu yang didampingi kuasa hukum menyatakan akan menuntut tempat Rofik bekerja lantaran diduga tengah melakukan pembiaran terhadap sang suami.
“Begitu banyak kejanggalan buat saya, pertama saya baru mengetahui suami ternyata dibawa ke rumah sakit pada hari Jumat 17 Mei 2024 dengan diagnosa kecapaian, lalu dokter menyarankan untuk istirahat. Dan pada hari Minggu datang kembali dan menurut rekam medis, demam, batuk dan sesak nafas, itu pun diberitahukan kakak ipar saya,” ungkap Ayu kepada wartawan Sabtu (1/6/2024).
Di kemudian hari, Ayu kembali mendatangi rumah sakit dan melihat suami sudah di ruang jenazah.
“Lalu saya disodorkan dua legalitas yang harus ditandatangani, yaitu surat kematian dari rumah sakit dan meminta KTP, KK (kartu keluarga), berarti ada base contact emergency saya ada di sana, tapi kenapa tidak dilakukan pemberitahuan kepada saya,” ujarnya.
Ayu mengaku, sebelumnya, almarhum Rofik memang memiliki riwayat penyakit jantung, namun sudah dinyatakan sembuh total setelah mendapat perawatan medis selama satu tahun.
“Jadi saya menemukan kejanggalan itu setelah mengecek rekam medis. Bahkan ada seseorang yang mengaku kelurga penanggung jawab pasien tanpa tahu jejak rekam medis penyakit yang diidap suami saya. Dan saya sudah konfirmasi ke keluarga suami tidak ada yang mengetahui,” jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Ayu, Ferry Juan meminta hotel bertanggung jawab atas meninggalnya Rofik Maulana karena diduga melakukan pembiaran saat Rofik sakit.
“Saya mohon kepada hotel bertanggung jawab, baik secara moril maupun materil,” tegas Ferry Juan.
Ferry mengungkapkan, bahwa hal tersebut pihak tempat almarhum bekerja dapat dikenakan pasal 304 KUHP tentang membiarkan seseorang dalam penderitaan.
“Kalau orang itu hanya jatuh sakit ancaman 2 tahun delapan bulan penjara, dan sampai meningal dunia ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Menurutnya, jika tidak ada pemberitahuan tahu-tahu sudah menjadi jenazah patut diduga sudah terjadi pembiaran atau membiarkan seseorang dalam penderitaan.
“Ini sudah jelas pihak keluarga tidak diberitahukan atas kejadian ini, tahu tahu meninggal dunia, kalau diberitahukan tentu pihak keluarga ada kiat-kiat bagaimana mengatasi sakit suami yang bisa terselamatkan,” terangnya.
Tentu saja, kata Ferry hal ini menjadi tanda tanya besar pihak keluarga, mengapa tidak ada pemberitahuan, dan tiba tiba almarhum dimakamkan. Untuk itu dirinya mengingatkan hotel untuk menyadari kekeliruan yang telah membiarkan Rofik Maulana menderita sakit hingga meninggal dunia.
“Permintaan maaf pihak hotel sampai saat ini tidak ada sama sekali hingga hari ini dan mana kewajiban tanggung jawabnya. Maka dari itu kami sepakat akan membuat laporan polisi dan terlebih dahulu melakukan somasi,” tutupnya. [] Ricky