BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Di tengah maraknya upaya pencegahan terhadap wabah Corona Virus Disease (Covid-19), dua orang warga di Kampung Dago Rabak RT 05 RW 03 Desa Dago Kecamatan Parungpanjang justeru nekat tetap membuka usaha karaoke di rumahnya. Hal ini pun mengundang kekesalan warga sekitar dan menolak adanya kegiatan usaha tersebut.
Warga sekitar pun langsung membuat surat pernyataan penolakan dan menyerahkannya ke pihak unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang untuk segera menindak kedua pelaku usaha yang membandel tersebut. “Kami sudah menolak keberadaan usaha mereka tersebut, namun tetap buka. Makanya kami laporkan secara resmi ke pihak Kecamatan dan Satpol PP untuk ditindak,” ungkap seorang warga yang namnya enggan disebutkan.
Menyikapi laporan masyarakat tersebut, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang Dadang Kosasih, langsung melakukan razia ke rumah warga yang dijadikan tempat karaoke tersebut. “Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil memgamankan 6 botol minuman keras, 1 buah speaker aktif, 1 buah mikrofon, 1 DVD player dan 1 buah televisi,” ujar Dadang Kosasih kepada wartawan, Senin (14/4/2020).
Dia menambahkan, kedua orang pemilik usaha karoke tersebut langsung didata dan akan segera dipanggil ke kantor Kecamatan Paringpanjang untuk dimintai pertanggungjawabannya. Selain itu, sambung Dadang Kosasih, pihaknya dipastikan akan menutup kegiatan usaha tersebut. “Selain menggangu ketertiban masyarakat, usaha mereka juga tidak memiliki izin resmi,”pungkasnya.[] Fahry