Nasional

Desember Pun Belum Tentu Bisa Digelar Pilkada Serentak

BOGOR-KITA.com, – JAKARTA – Pilkada serentak di 224 dari 270 daerah, sudah diundur dari September 2020 menjadi Desember 2020. Namun, pandemi covid-19 membuat pada Desember ini pun belum tentu bisa digelar.

Hal ini mengemuka dalam diskusi online bertemakan “Sanggupkah Pilkada Serentak 2020 Diselenggarakan pada 9 Desember,” yang digelar Lembaga Indekstat Consulting & Research  di Jakarta, Minggu (19/4/2020). Narasumber yang dihadirkan adalah Ketua Bawaslu RI Abhan dan Pakar Statistik Politik sekaligus CEO Indekstat Ary Santoso.

 Abhan menjelaskan sebelumya sudah ada tentang itu. Hasilnya bergantung dari situasi Covid-19 yang belum berakhir.

“Bila situasi belum membaik maka Pilkada Serentak 2020 masih dimungkinkan untuk diundur kembali, dan hal tersebut akan diatur dalam Perppu” jelasnya.

Baca juga  8 Juni: Positif Naik lagi, 847, Jatim Sumbang 365, Sulsel 110

Bawaslu, imbuhnya,  akan melakukan penyesuaian metode dan penjadwalan kegiatan ketika Perppu sudah dikeluarkan. Sebenarnya, lanjut Abhan, Bawaslu memiliki kecenderungan agar pilkada dilaksanakan pada tanggal 21 September 2021.

Menanggapi pernyataan tersebut, CEO Indekstat Ary Santoso memberikan analisanya.  “Saya kira saat ini kita sedang berada dalam situasi yang tidak pasti kapan berakhirnya pandemi COVID-19. Opsi A yaitu tanggal 9 Desember adalah opsi yang paling rawan, Kajian Indekstat yang mengacu pada IKP 2019 menyebutkan bahwa tanpa adanya pandemi covid-19 pun pilkada memiliki aspek-aspek yang rawan sehingga sangat penting untuk diperhatikan,” kata Ary.

Pakar statistika politik ini menambahkan bahwa aspek hak pilih dan pelaksanaan merupakan dua aspek yang sangat rawan bila pelaksanaan pilkada dilakukan ada masa pandemi. Dua aspek tersebut sudah memiliki skor kerawanan yang mengkhawatirkan bahkan bila pandemi belum menjangkit kampanye sudah dalam kondisi rawan tanpa adanya pandemi.

Baca juga  Pilkada Serentak 2020: Anak Muda Menuju Gerbang Pemimpin di Daerah

Ary mengimbau bahwa pertimbangan dalam memutuskan opsi A ini mudah-mudahan tidak terintervensi dengan kepentingan berdasarkan kalkulasi  elektoral partai politik tertentu, terutama partai pengusung calon kepala daerah petahana. Menurut data,  sebanyak 224 dari 270 Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun ini berpotensi diikuti oleh kandidat petahana. “Hal ini tentu menjadi tugas yang tidak ringan bagi Bawaslu terutama dalam mengawasi tindakan abuse of power terkait alokasi anggaran penanggulangan covid-19 yang dimanfaatkan untuk kampanye terselubung kandidat tertentu,” tutupnya dalam siaran pers. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top