BOGOR-KITA.com – Apabila dalam gugatan derden verzet, pada putusan sela dimohonkan untuk menunda eksekusi, maka penundaan eksekusi masih terbuka.
Hal ini dikemukakan praktisi hukum Heri Tarigan SH, CLA, kepada BOGOR-KITA.com putusan PTUN Bandung yang meminta Bupati Bogor mencabut SPAm Sentul City.
“Pertanyaannya apakah pada putusan sela ada permohonan penundaan eksekusi,” kata Heri Tarigan.
Namun, pengamat hukum tata negara yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Mihradi SH MH mengemukakan, perlawanan pihak ketiga melalui pengajuan derden verzet tak menghalangi putusan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Sentul City.
“Sepanjang putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap bisa perlawanan, namun kalo sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa,” kata Mihradi.
Kasus SPAM Sentul City sudah berlangsung lama. Langkah-langkah hukum sampai tingkat peninjauan kembali sudah dilalui. Terakhir, PTUN Bandung pada 15 Juli 2019 mengeluarkan putusan membatalkan keputusan Bupati Bogor Nomor 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem, Penyediaan Air Minum kepada Sentul City Tbk. Putusan tertanggal 15 Juli 2019, ditandatangani Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Herry Wibawa S.H. M.H. [] Hari