BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang mengkaji aturan kewajiban memakai masker di tempat umum pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor Mihradi SH MH mengatakan, diperlukan peraturan daerah untuk bisa memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan.
“Pertama, dari aspek hukum peluang pengaturan PSBB / AKB dalam bentuk perda agar bisa menggunakan sanksi denda atau pidana kurungan,” kata Mihradi kepada BOGOR-KITA.com, Rabu (15/7/2020).
Dikatakan Mihradi, Jawa Barat tidak cukup hanya memakai peraturan gubernur untuk bisa memberikan sanksi. Perlu beleid yang lebih tinggi.
“Di UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang Undangan, hanya Perda dan UU yang boleh muatan sanksi pidana,” kata Mihradi yang juga merupakan mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya Jakarta.
Mihradi menambahkan, denda prosesnya dilakukan oleh pemerintah daerah untuk masuk ke kas daerah dan penegak aturannya adalah satpol PP.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat diwawancara salah satu tv swasta nasional Rabu (15/7/2020), mengatakan, rencananya sanksi denda bagi yang tidak memakai masker bisa dibayarkan melalui aplikasi Pikobar. [] Hari