BOGOR-KITA.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, dilakukan penilaian dari Tim Surveyor Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sambangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong yang telah berhasil meningkatkan pelayanan, Senin (5/12/2016).
guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan juga RSUD Cibinong mendapatkan predikat Paripuna.
Tim penilai berjumlah empat orang yang diketuai oleh Dr. Hendriani SN, didampingi oleh Dr. Yunier Salim, Dr. Jalil Matondang, Maria Vonny Helda Rumampuk. Mereka diterima oleh Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti yang sudah menungu di RSUD Cibinong. Kedatangan Tim penilai itu sekaligus menyerahkan predikat paripurna kepada RSUD Cibinong.
Dalam sambutan nya Bupati Bogor menjelaskan bahwa pembangunan sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas program dalam pembangunan daerah Kabupaten Bogor, pada anggaran tahun 2016. Pemkab mengalokasi 1,4 triliun APBD untuk sektor kesehatan atau sekitar 19,62% APBD.
Dikatakan, Kabupaten Bogor juga memiliki target angka harga hidup tertinggi di Indonesia dan saat ini sudah mencapai 70,35 tahun serta seluruh warga masyarakat memiliki jaminan kesehatan hingga tahun 2018.
“Layanan terbaik yang harus diupayakan dan berpihak kepada pasien atau masyarakat luas,” kata Bupati Nurhayanti.
Ia juga menjelaskan bahwa RSUD Cibinong masuk dalam rumah sakit kelas B yang berada pada kawasan Cibinong Raya dan dalam menjalankan fungsinya RSUD Cibinong telah menjadi rumah sakit rujukan regional serta menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
“Penerapan PPK- BLUD merupakan salah satu persyaratan adalah memiliki komitmen untuk meningkatkan kinerja dan memberikan layanan kesehatan yang profesional dan berbudaya prima, sesuai dengan visinya sebagai rumah sakit yang diandalkan dan dipercaya masyarakat,” kata Nurhayanti.
Menutut Dr. Hendriani SN tim KARS, pihaknya berada di RSUD Cibiniong selama 2 hari ke depan dan akan melakukan penilaian terhadap pencapaian dan cara penerapan standar pelayan RSUD.
“Akreditasi tersebut sesuai dengan Dasar Hukum Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 pasal 40. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, rumah sakit wajib akreditasi berkala minimal 3 tahun sekali,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa penilaian meliputi keselamatan pasien, hak pasien dan keluarga, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, MDGS, akses dan kontinuitas pelayanan, pelayanan dan bedah serta manajemen fasilitas dan keselamatan. [] Aadmin