BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Setelah 11 bulan menjalani masa hukuman penjara, Buni Yani, terpidana kasus Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), akhirnya bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Informasi tentang bebasnya Buni Yani, dibenarkan Kalapas Gunungsindur Sopiana, saat dikonfirmasi media ini.
Keterangan yang diperoleh, bebasnya terpidana yang terjerat dalam kasus penistaan agama terhadap mantan Wagub DKI Basuki Cahaya Purnama atau Ahok tersebut, karena mendapat Cuti Bersyarat (CB).
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Lapas Gunung Sindur Iwan Setiawan, mengatakan, Warga Binaan (Warna) atas nama Buni Yani Bin H.Faturrohman, resmi bebas dan keluar dari Lapas Gunungsindur sekitar pukul 10.15 WIB. “Keluar area Lapas dibebaskan karena mendapatkan Cuti Bersyarat (CB),” ungkapnya kepada wartawan media ini, Kamis (2/2/2020).
Iwan menjelaskan, saat ini jumlah total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Gunungsindur sebanyak 906 orang.
“Kondisi keadaan aman dan terkendali,” katanya.
Seperti di ketahui, tepat pada 14 November 2017 lalu, Buni Yani dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara. Dia divonis penjara setelah terbukti melanggar UU ITE dalam perkara penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan.
Vonis yang diketuk Hakim Pengedilan Negeri Bandung saat itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan penjara selama dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Buni Yani dinilai di dakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian SARA kepada masyarakat melalui postingannya di facebook dengan mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama BTP atau Ahok. [] Admin