Regional

Curi Mesin Press Pembuat Bom, Polres Subang Bekuk 4 Satpam PT Dahana 

BOGOR-KITA.com, SUBANG – Sebanyak  Satpam perusahaan plat merah di Subang berhasil di bekuk jajaran Satreskrim Polres Subang. Ke 4 Satpam tersebut terlibat pencurian mesin press pembuat Bom PT.Dahana (Persero) tempat mereka bekerja.

AKBP Teddy Fanani S.I.K, M.H didampingi Kasatreskrim AKP Deden A Yani dan Kapolsek Cibogo, AKP Mustamir dalam konferensi pers Selasa (7/1/2020) mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari hasil pengungkapan pihaknya telah mengamankan 6 orang pelaku dimana 4 orang diantaranya ternyata Satpam PT Dahana. Mereka adalah AA (37), Sup (27) warga Kalijati, LHW (31) warga Cibeureum Tasikmalaya, AH (29), EH (48) warga Sukasari Dawuan, dan AT(34) warga Purbaratu, Tasikmalaya.

Baca juga  Wabup Sukabumi: Achievment Days Sarana Memotivasi Siswa Meraih Prestasi

Menurut Kapolres, modus para pelaku dalam.melancatkan aksinya yakni dengan memasuki gudang tanpa melakukan pengrusakan.

“Dari dalam gudang mesin press diangkut dengan forklift kemudian dipindahkan ke atas mobil pick up Nopol T 8573 TJ milik pengusaha rongsokan.” Kata Kapolres

Dikatakan Kapolres, Barang senilai Rp. 380 juta itu rencananya akan dijual dan dibagi-bagikan hasilnya

” Alhamdulillah…sebelum dijual, para pelaku berhasil kita ringkus oleh petugas patroli dari Polsek Cibogo yang mendapati kendaraan yang digunakan untuk pencurian ini mogok”ucapnya

Akibat perbuatannya, 4 Satpam tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [] Ahya 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top