Kab. Bogor

Cukup SK Kades, Gapoktan Kabupaten Bogor Bisa Ajukan Bantuan Ternak

BOGOR-KITA.com –  Era Bupati Bogor Ade Yasin memang beda. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) salah satu yang sudah merasakan perbedaan itu. Hal ini terkait dengan permintaan bantuan ternak. Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan kebijakan baru berupa kemudahan kepada petani untuk mengajukan bantuan ternak.

Sebelumnya, untuk mendapatkan bantuan, para petani harus memiliki badan hukum, suatu hal yang sulit diperoleh karena kepengurusannya memerlukan dana dalam jumlah tertentu. Kini cukup Surat Keterangan (SK) dari Pemerintah Desa. Hal itu dipastikan oleh Kepala UPT Perikanan dan Peternakan Jonggol Umar Wirahadikusuma.

“Sekarang permintaan bantuan ternak cukup dengan SK Kepala Desa,” kata Umar Wirahadikusuma, di Jonggol, Rabu (27/2/2019).

Umar mengimbau, walaupun hanya SK Kepala Desa, Gapoktan diharapkan tidak semena-mena mengajukan bantuan.

Baca juga  6 Pembatasan Selama 14 Hari PSBB di Kabupaten Bogor

“Gapoktan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Calon penerima juga akan ditinjau oleh Dinas Peternakan, pemerintah kecamatan dan UPT.  Bantuan baru diserahkan apabila hasil peninjauan menyatakan calon penerima memenuhi kriteria,” kata Umar.

Ditambahkan, setelah bantuan diterima, pihak UPT dan dinas tetap melakukan pemantauan.

“Tujuannya agar seluruh anggota Gapoktan yang menerima bantuan dapat memelihara bantuan ternak yang diberikan pemerintah,” pungkasnya. [] Admin/Pkr

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top