BOGOR-KITA.com – Era Bupati Bogor Ade Yasin memang beda. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) salah satu yang sudah merasakan perbedaan itu. Hal ini terkait dengan permintaan bantuan ternak. Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan kebijakan baru berupa kemudahan kepada petani untuk mengajukan bantuan ternak.
Sebelumnya, untuk mendapatkan bantuan, para petani harus memiliki badan hukum, suatu hal yang sulit diperoleh karena kepengurusannya memerlukan dana dalam jumlah tertentu. Kini cukup Surat Keterangan (SK) dari Pemerintah Desa. Hal itu dipastikan oleh Kepala UPT Perikanan dan Peternakan Jonggol Umar Wirahadikusuma.
“Sekarang permintaan bantuan ternak cukup dengan SK Kepala Desa,” kata Umar Wirahadikusuma, di Jonggol, Rabu (27/2/2019).
Umar mengimbau, walaupun hanya SK Kepala Desa, Gapoktan diharapkan tidak semena-mena mengajukan bantuan.
“Gapoktan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Calon penerima juga akan ditinjau oleh Dinas Peternakan, pemerintah kecamatan dan UPT. Bantuan baru diserahkan apabila hasil peninjauan menyatakan calon penerima memenuhi kriteria,” kata Umar.
Ditambahkan, setelah bantuan diterima, pihak UPT dan dinas tetap melakukan pemantauan.
“Tujuannya agar seluruh anggota Gapoktan yang menerima bantuan dapat memelihara bantuan ternak yang diberikan pemerintah,” pungkasnya. [] Admin/Pkr