Cegah dan Lindungi Masyarakat, Biro Hukum dan HAM Jabar Mitigasi Hukum Pinjol dan Judol
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol).
FGD dengan tema “Mitigasi Hukum untuk Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat terhadap Pinjol serta Judol” digelar melalui zoom meeting dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani, dan Ketua Forum Kabag Hukum Kab/Kota Se-Jawa Barat, Alma Wiranta.
Dalam kesempatan itu, Yogi Gautama Jaelani menyampaikan bahwa diskusi ini diharapkan menghasilkan masukan terkait regulasi mengenai Pinjol dan Judol.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun biro hukum belum mendapatkan data primer, Pemprov Jabar sudah dua kali mengadakan rapat pimpinan oleh Pj Gubernur Jabar.
“Informasi yang beredar sangat memprihatinkan. Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk jumlah pemain judi terbanyak di Indonesia dan termasuk dalam lima daerah tertinggi untuk transaksi Judol, diikuti oleh DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten,” ungkap Yogi pada Senin (8/7/2024).
Yogi menambahkan bahwa untuk Pinjol, informasi dari beberapa sumber menunjukkan outstanding di Jawa Barat mencapai Rp16,55 triliun, angka yang sangat tinggi dan berdampak signifikan terhadap masyarakat. Outstanding pinjol ini banyak mengalami kemacetan karena kesulitan pengembalian hutang oleh masyarakat.
“Fenomena Judol dan Pinjol saling berkaitan. Orang yang bermain Judol sering kali kehabisan uang dan beralih ke Pinjol. Ini sangat memprihatinkan karena Judol di Jawa Barat menjadi salah satu penyumbang meningkatnya kemiskinan,” jelasnya.
Sementara itu, Alma Wiranta memaparkan hasil FGD yang menunjukkan perlunya penanganan pada level aksi dan regulasi dengan memperhatikan efektivitas upaya preventif, preemptif, dan represif.
Alma menyarankan kampanye, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat serta pembentukan tim/satgas oleh kepala daerah dan optimalisasi penegakan peraturan daerah tanpa degradasi sanksi.
“Kami juga mengaktifkan Forkopimda dan jajaran dalam penanganan Pinjol dan Judol serta berkoordinasi dengan lintas sektor OJK dan APH untuk penegakan hukum. Pemerintah daerah harus mendorong kemudahan pinjaman kepada masyarakat melalui lembaga keuangan milik Pemda,” ujar Alma yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
Alma juga menekankan pentingnya keadilan prosedural dan substansial berjalan beriringan dengan kewenangan yang ada.
“Idealnya, keadilan prosedural dan keadilan yang hakiki harus berjalan seiring dengan kewenangan,” tutupnya. [] Ricky