Kab. Bogor

Camat Rumpin Minta Peternak di Kampung Kaung Luwuk Lengkapi Perizinan 

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Adanya kegiatan pembangunan usaha peternakan ayam yang berlokasi di Kampung Kaung Luwuk, RT 03 RW 04, Desa Leuwibatu, Kecamatan Rumpin mendapat sorotan tajam dari warga sekitar.

Pasalnya pembangunan peternakan ayam di atas lahan seluas 5,8 hektare tersebut diduga tanpa mengantongi izin lengkap. Hal ini mendapat perhatian dari Camat Rumpin Icang Aliudin.

“Satpol PP Kecamatan sudah memberikan surat peringatan penghentian kegiatan di lokasi. Mereka diminta untuk mengurus dan membuat perizinan terlebih dahulu,” ungkap Icang Aliuddin, Kamis (7/8/2025).

Dari laporan yang diterimanya, lanjut Icang, perusahaan peternakan belum memiliki ijin PPKPM/PPKH, Amdal, AJB bahkan ijin lingkungan dari warga dan desa setempat.

Baca juga  Sampaikan Pidato Perdana, Rudy Susmanto Siap Bertugas untuk Kabupaten Bogor

“Makanya saya minta ditutup dan tidak ada kegiatan dulu di lokasi sebelum dilengkapi perizinannya. Kalau masih membandel akan laporkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tindakan lebih tegas,” ucap Icang.

Belum adanya berbagai dokumen perizinan dari pembangunan usaha peternakan ayam itu diungkapkan pula oleh Sekretaris Desa Leuwibatu, Guntur saat ditemui wartawan.

“Warga resah atas kegiatan pembangunan peternakan tersebut. Bahkan warga sempat mau menggelar aksi demo, tapi kami tahan. Kami upayakan dulu penyelesaian secara musyawarah,” jelas Guntur. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top