Camat Icang Sebut Praktik Galian Tanah Ilegal Main Kucing-Kucingan, Siap Tindak Tegas
BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Pasca adanya laporan warga terkait kembali beroperasinya galian tanah ilegal di Desa Sukasari, Camat Rumpin Icang Aliudin langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan hal tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
Icang mengklaim telah menindaklanjuti aduan masyarakat dengan menugaskan petugas Unit Satpol PP Kecamatan Rumpin untuk mengecek sekaligus mendatangi lokasi galian.
“Petugas Unit Satpol PP sudah datang dan mengecek lokasi galian pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasinya berada di Kampung Nyomplong, Desa Sukasari,” ujar Camat Rumpin Icang Aliudin saat dikonfirmasi redaksi.
Ia menegaskan, anggota Satpol PP Kecamatan Rumpin telah diminta untuk menutup aktivitas galian tanah ilegal tersebut serta memastikan tidak ada lagi aktivitas keluar masuk armada atau truk di lokasi.
“Kegiatan galian ini memang bandel. Biasanya setiap hari libur atau saat tidak ada aparat, mereka kembali beroperasi. Jadi seperti main kucing-kucingan,” jelas Icang.
Icang juga menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Bogor dan Sekretaris Daerah, sekaligus menyampaikan laporan ke Satpol PP Kabupaten Bogor agar dilakukan tindakan tegas.
“Besok Satpol PP Kabupaten Bogor akan turun ke lokasi untuk langkah tindak lanjut. Saya juga sudah meminta agar dipasang PPNS Line,” kata Icang Aliudin. [] Fahry
