Camat Cisarua Suspek Covid-19, Pegawai Sempat Kontak Lakukan Tes Antigen, Pelayanan Dibatasi
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Pemerintah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, terpaksa membatasi kegiatan pelayanan menyusul dinyatakannya reaktif Camat Cisarua, Deni Humaedi setelah menjalani tes rapid antigen, Rabu (30/6/2021).
Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Effendi mengatakan, pembatasan pelayanan di Kantor Kecamatan Cisarua ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Iya karena Camat kami mengalami demam, dan dinyatakan reaktif atau suspek setelah dites antigen,” ujar Effendi kepada wartawan.
Bahkan, saat ini, lanjut dia, beberapa pegawai di Kantor Kecamatan Cisarua sedang menjalani tes rapid antigen di Puskesmas Cisarua.
“Ada 7 pegawai sedang menjalani tes rapid antigen sekarang, karena mereka dalam beberapa hari ke belakang kontak dengan Camat,” ungkapnya.
Saat ini, Kantor Kecamatan Cisarua hanya melayani pembuatan Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sementara, untuk perekaman e-KTP ditutup sementara waktu hingga 14 hari ke depan.
“Kami hanya melayani KK dan SKTM saja, selebihnya kami tutup dulu,” ucapnya.
Selain itu, jumlah pegawai di Kantor Kecamatan Cisarua juga dibatasi hanya 25 persen saja atau sekitar 10 orang dari 53 pegawai yang ada di Kecamatan Cisarua.
“Selebihnya WFH, kecuali Pol PP tidak ada yang WFH,” tegasnya.
Ditambahkannya, pelayanan pembuatan KK dan SKTM juga tidak diperkenankan memasuki Kantor Kecamatan Cisarua.
“Kami layani tapi di pintu gerbang, petugas pelayanan yang menjemput berkas ke pemohon,” katanya.
Pembatasan layanan sendiri akan dilakukan sampai kondisi di kecamatan dinyatakan steril, setelah dari beberapa pegawai yang di Tes Antigen dinyatakan negatif.
Camat Cisarua, Deni Humaedi saat ini sedang melakukan isolasi mandiri di rumahnya. [] Danu