Buron 8 Hari, Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan di Gunungsindur Dibekuk
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Setelah buron 8 hari, dua pelaku yang merupakan ayah dan anak, pelaku pembunuhan secara keji terhadap korban I, 48 tahun, berhasil dibekuk oleh personel gabungan Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Gunungsindur.
“Dua tersangka pembunuhan ini melarikan diri selama 8 hari dan berhasil kami bekuk di Cisaat, Sukabumi pada hari Kamis 10 Desember 2020,” kata Kapolres Bogor Roland Ronaldy di Cibinong, Kamis (17/12/2020).
Kasus ini heboh, karena pelakunya adalah anak dan ayah berinisial A (48 tahun) dan F (28 tahun). Keduanya melakukan pembunuhan secara keji menggunakan senjata tajam.
Kasus yang berawal dari cekcok mulut lantaran perselisihan keluarga ini terjadi di Kampung Kareo RT 01/05, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu (2/12/2020) lalu.
Polres Bogor menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang, satu buah kayu, pakaian dan satu unit sepeda motor.
“Kedua tersangka dikenakan, pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Kapolres Bogor. [] Hari