Kab. Bogor

Buron 8 Hari, Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan di Gunungsindur Dibekuk

Kapolres Bogor Roland Ronaldy saat memberikan keterangan pers di Cibinong, Kamis (17/12/2020).

BOGOR-KITA.com, CIBINONG –  Setelah buron 8 hari, dua pelaku yang merupakan ayah dan anak, pelaku pembunuhan secara keji terhadap korban I, 48 tahun, berhasil dibekuk oleh personel gabungan Sat Reskrim Polres Bogor dan  Polsek Gunungsindur.

“Dua tersangka pembunuhan ini melarikan diri selama 8 hari dan berhasil kami bekuk di Cisaat, Sukabumi pada hari Kamis 10 Desember 2020,”  kata Kapolres Bogor Roland Ronaldy di Cibinong, Kamis (17/12/2020).

Kasus ini heboh, karena pelakunya adalah anak dan ayah berinisial A (48 tahun) dan F (28 tahun). Keduanya melakukan pembunuhan secara keji menggunakan senjata tajam.

Kasus yang berawal dari cekcok mulut lantaran perselisihan keluarga ini terjadi di Kampung Kareo RT 01/05, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu (2/12/2020) lalu.

Baca juga  Catat Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Rabu 8 Mei 2024

Polres Bogor menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang, satu buah kayu, pakaian dan satu unit sepeda motor.

“Kedua tersangka  dikenakan, pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Kapolres Bogor.  [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top