Kab. Bogor

Bupati Bogor Sesalkan Video Lama tentang Kawin Kontrak di Puncak

BOGOR-KITA.com – Kawin kontrak di wilayah Puncak, Cisarua, Bogor sudah berlangsung lama. Berkali kali diberantas dan jadi sorotan publik, tetapi mengapa video tahun 2013 dimunculkan lagi?

“Malu saya  menonton video itu,” kata Sidarta kepada BOGOR-KITA.com melalui WA, Senin (9/9/2019).

Tidak kurang Bupati Bogor Ade Yasin prihatin dengan kemunculan video itu.

Fenomena kawin kontrak di Puncak memang ada, tetapi sudah diberantas karena bertentangan dengan visi dan misi Ade Yasin – Iwan Setiawan,

Visi misi kepemimpoinan Ade Yasin – Iwan Setiawan adalah terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban, ditopang oleh Pancakarsa yakni Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Maju, Bogor Membangun dan Bogor Berkeadaban.

Baca juga  Bupati Bogor Izinkan Stadion Pakansari untuk Kampanye

Bogor Cerdas fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, Bogor Sehat difokuskan pada peningkatan kualitas kesehatan, Bogor Maju difokuskan pada peningkatan perekonomian masyarakat, daya saing dan perkembangan teknologi, Bogor membangun difokuskan pada pembangunan desa dan penataan kota, sedangkan Bogor Berkeadaban fokus kepada peningkatan kesalehan sosial di Kabupaten Bogor.

Ade Yasin menegaskan, sudah melakukan sejumlah hal dalam rangka meningkatkan kesalehan sosial dan mengurangi prilaku asusila, yakni perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta mengganggu ketertiban umum, antara lain prostitusi, pornoaksi, perjudian, minuman keras, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotik.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakiukan aksi nongol babat (nobat).  Yakni, melakukan operasi prostitusi di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, termasuk di kawasan Puncak, Cisarua. Juga berkali kali dilakukan operasi penertiban bangunan yang disalahgunakan untuk kegiatan prostitusi, meliputi hotel, vila, penginapan, kontrakan, dan tempat-tempat hiburan lainnya, Demikian juga penertiban minuman keras dengan jumlah hampir enam ribu botol miras dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

Baca juga  Bupati Bogor Siap Laksanakan Rekomendasi Ombudsman

Pemerintah Kabupaten Bogor juga sudah melakukan pembinaan terhadap wanita penjaja seks komersil (PSK)) melalui dinas sosial dan pant.

Setelah Libur Hari Raya Idul Fitri lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor juga menggelar operasi Yustisi di tempat kos, rumah sewa, terminal.

Ade Yasin menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penertiban terhadap hal-hal yang bertentangan dengan visi misi yang sudah digariskan. “Pemerintah Kabuoaten Bogor tidak akan berhenti menindak prilaku sosial yang menyimpang seperti prostitusi dan sejenisnya,” kata Ade Yasin, di Cibinong, Senin (9/9/2019).

Menjawab pertanyaan soal kawin kontrak di Puncak, yang dilakukan warga negara asing, Ade Yasin mengatakan, soal warga negara asing, itu mnejadi ranah imigrasi..

Baca juga  Sentul Highlands Golf Club Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi Massal Covid-19 Gratis

“Untuk menyelesaikan hal ikhwal warga negara asing yang berada di Indonesia, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Ade Yasin. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top