Kab. Bogor

Bumdes Putri Jaya Inisiasi Lahan 2 Hektar untuk Kantong Parkir Truk Tambang

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Persoalan dampak lalu lalang truk angkutan tambang hingga saat ini masih terus dirasakan. Meskipun beberapa waktu lalu, Pemkab Bogor sudah menerbitkan Perbup Nomor 120 tahun 2021 tentang peraturan waktu operasional bagi truk angkutan tambang.

Faktanya, Perbup Bogor ini masih belum secara tuntas dan efektif menyelesaikan polemik angkutan tambang. Buktinya masih saja ada truk melanggar aturan dan parkir sembarangan di bahu – bahu jalan karena menunggu jam operasional. Salah satu penyebab hal ini adalah tidak tersedianya kantong – kantong parkir bagi truk tambang.

Menyikapi hal tersebut, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Putri Jaya Desa Jagabaya Kecamatan Parungpanjang berinisiaai menyediakan lahan kantong parkir untuk truk angkutan tambang yang menunggu datangnya waktu operasional dari jam 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca juga  KPU Kabupaten Bogor Telah Terima 60 Persen Logistik Pilkada 2024

“Rencana penyediaan lahan kantong parkir ini adalah dari hasil musyawarah bersama Pemdes, Bumdes dan warga. Karena banyak aspirasi masyarakat agar ada pengelolaan parkir truk tambang supaya bisa mengurangi dampak negatif serta ada pendapatan asli desa,” ungkap Dian Qori, Ketua Bumdes Putri Jaya Desa Jagabaya, Kamis (17/3/2022).

Dian sapaan akrabnya menambahkan, sesuai hasil kesepakatan musyawarah, lokasi yang digunakan untuk kantong parkir ini adalah lahan desa seluas 2 hektar yang berada di sisi jalan raya Parungpanjang. Untuk pengelolaan akan dilakukan oleh pihak Bumdes dengan melibatkan warga Desa Jagabaya.

“Saat ini sudah mulai penataan lahannya, diperkirakan sekitar satu bulan hingga siap pakai. Nanti pengelolaan dilakukan Bumdes dan melibatkan warga desa agar ada peningkatan ekonomi sekaligus pendapatan asli desa,” papar perempuan yang aktif berorganisasi ini.

Baca juga  Warga Parungpanjang Harap Ade Yasin Selesaikan Masalah Truk Tambang

Selain itu, Dian menerangkan jika lahan kantong parkir tersebut diproyeksikan dapat menampung sekitar 1.000 unit truk armada angkutan tambang. Hal ini, lanjutnya, akan dapat berdampak pada pengurangan parkir liar truk tambang saat menunggu dibuka jam operasional.

“Kami bersyukur, rencana penyediaan lahan parkir ini juga mendapat dukungan dari pihak Satpol PP dan Dishub. Bahkan pak Kanit Satpol PP memberikan banyak saran, inovasi dan lainnya kepada kami Bumdes Putri Jaya.” pungkasnya.

Sementara Dadang Kosasih Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang mengatakan, penyediaan lahan untuk kantong parkir di Desa Jagabaya itu, merupakan inovasi pertama di area wilayah tambang. Selain sebagai satu solusi bagi pelaksanaan Perbup Bogor 120/2021, adanya lahan kantung parkir diharapkan bisa membantu masyarakat.

Baca juga  Pengamat: Perbup Bogor 120/2021, Ada Tapi Terasa Tak Ada

“Ini langkah inovatif, makanya kami dukung. Karena bisa menjadi solusi untuk parkir kendaraan tambang. Selain itu, diharapkan bisa membantu adanya peningkatan ekonomi warga serta penambahan PAD baik Desa maupun Kabupaten.” tukas Hengki, sapaannya.[] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top