Kab. Bogor

Buang Sampah Sembarang Di Kawasan Puncak Akan Disanksi Tipiring

BOGOR-KITA.com, CIAWI – Warga kini tidak bisa lagi sembarangan membuang sampah kalau tidak ingin kena sanksi pidana. Sebab, Pemerintah Kabupaten melalui peraturan daerah akan mensanksi pidana ringan jika warga diketahui atau dengan sengaja membuang sampah di ruang umum.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Wilayah 3 Ciawi, Hendrik menjelaskan, penataan kawasan Puncaknya sedang dilaksanakan, salah satunya dengan membongkar sampah di pinggir jalan di jalan Raya Puncak.

“Setelah tempat pembuangan sampah liar dibongkar di sepanjang jalur Puncak, tujuannya adalah agar kawasan ini menjadi lebih tertata dan tidak terlihat kumuh,” ujar Hendrik, Minggu (20/7/2025).

Ia menegaskan, bahwa warga yang tidak mengikuti sistem pengelolaan sampah resmi dan membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas agar memberikan efek jera, terutama di ruas jalan utama kawasan wisata.

Baca juga  Camat Parung: Hari Lahir Pancasila Momentum untuk Mempererat Gotong Royong

“Sepanjang jalur Puncak ini, kendaraan pengunjung wisatawan terus melintas. Jika ada tumpukan sampah, tentu akan tampak kumuh dan mengganggu estetika,” ungkapnya

Selain merusak keindahan kawasan Puncak, tumpukan sampah liar juga menyebabkan genangan air hingga banjir karena saluran drainase tersumbat. Dalam kondisi seperti ini, kerap kali Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang disalahkan.

Di jalur Puncak masih sering ditemukan buangan sampah liar, untuk itu, pihaknya akan menggelar operasi senyap guna menindak pelanggar.

“DLH bersama pihak kecamatan akan melakukan penindakan tipiring terhadap pembuang sampah liar di jalan utama,” tegasnya.

Ia menyebut, bahwa sampah liar merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, saat patroli dilakukan, petugas tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku.

Baca juga  Ade Yasin: Indeks Desa Membangun Kabupaten Bogor Lampaui Target RPJMD 2023

UPT Wilayah 3 juga terus berkomitmen melakukan disiplin penegakan hukum dan edukasi masyarakat agar kesadaran membuang sampah.

“Patroli dan razia pembuang sampah akan dilakukan siang dan malam, mungkin pada malam sekarang Senin 20 Juli ini,” ucapnya

Ia mengungkapkan, volume sampah akan meningkat tajam saat akhir pekan, khususnya hari Sabtu dan Minggu. Oleh sebab itu, operasi tipiring akan digelar dari malam hingga pagi hari.

“Penarikan dan patroli sampah berbayar dilakukan siang dan malam. Petugas DLH Wilayah 3 akan disiagakan di titik-titik tertentu untuk memudahkan warga,” tandasnya. Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top