BPNT Tidak Sesuai Pedoman Umum, KPM Desa Palasari Bebas Pilih Barang yang Dibeli
BOGOR-KITA.com, CIJERUK – Program Bantuan Pangan Non Tunai di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, khususnya di Desa Palasari sedikit membuat bingung.
Sebab, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibebaskan memilih barang tanpa mengacu Pedoman Umum Program Sembako pada perubahan 1 tahun 2020, dimana bahan pangan yang dapat dibeli KPM harus bersumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral.
Sementara, salah satu KPM asal Desa Palasari RW 05 Jubaedah mengakui untuk BPNT saat ini dirinya dibebaskan memilih barang yang dibeli.
“Saya dibebaskan beli apa saja di agen sekarang sih, makanya saya ambil beras sabun mandi, cuci serta sembako,” ujar Jubaedah kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Sebelumnya, BPNT sudah diatur dari mulai pengambilan, hingga bahan pangan yang boleh dibeli
Terkait ini, rupanya ada oknum petugas bank yang diduga mengabaikan Pedum Program Sembako tersebut.
Terpisah, pemilik agen resmi e-Warung Dodi di Kampung Geblug RT 03 RW 01, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, mengaku tidak pernah menjual barang kepada KPM di luar ketentuan Pendum Program Sembako.
Ia sudah menyiapkan beras, ikan, buah, vitamin, tahu dan tempe serta daging sesui aturan.
“Yang sekarang malah gak ke saya sebagai agen resmi, malah ke agen tidak resmi,” tandasnya. [] Danu