Bima Arya Ancam Segel Permanen THM Buka saat Ramadan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto geram adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor yang masih bandel beroperasi saat bulan Ramadan. Ia mengancam untuk menyegel permanen THM yang bandel.
Untuk mengantisipasi itu, Bima Arya sudah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, tentang pelaksanaan kegiatan ibadah ramadhan dan idul fitri, surat ini melarang semua THM untuk beroperasi selama Ramadan. Pada bagian ketentuan pelaksanaan ibadah poin 9, butir a, b, c, Pemkot Bogor melarang keras sektor THM untuk beroperasi selama ramadan. Sektor-sektor THM tersebut tidak boleh beroperasi hingga H+7 pasca hari raya idul fitri.
Bima Arya akan memberikan sanksi jika masih ada THM yang beroperasi di bulan Ramadan. Sanksi yang akan dijatuhkan adalah mulai dari penutupan permanen hingga pencabutan izin.
“Ya, untuk THM membandel saya minta diberikan sanksi terberat, tidak usah pusing sanksi paling berat adalah disegel permanen. Sanksi paling berat adalah pencabutan izinnya,” ungkap Bima saat ditemui di Balai Kota Bogor, Selasa (27/4/2021).
Menurut Bima, tidak ada toleransi bagi THM yang membandel. Seperti tahun-tahun sebelumnya sanksi tegas harus dijatuhkan.
“Ya, tidak ada ampun di situ, keterlaluan menurut saya,” kata Politisi Partai Amanat Nasional ini. [] Ricky