Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, IPW: Kemenangan Suara Rakyat
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua (Brigadir J) menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai terdakwa.
Putusan ini sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara. Salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah bahwa Bharada E merupakan terdakwa yang menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu yang memutus jauh dibawah tuntutan JPU ini mendapat beragam pendapat dan analisis sejumlah pihak, salah satunya dari Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
“Putusan vonis majelis hakim kepada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu ini adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat, daripada keadilan prosedural. Jadi ini adalah kemenangan suara rakyat,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
Sugeng menjelaskan, bahwa majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat adalah sesuatu langkah yang tidak lazim dan bukan tanpa alasan.
“Majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir J sebagai momen guna meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan,” paparnya.
Ketua IPW mengungkapkan, momen guna meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan, setelah ambruk dengan kasus suap 2 Hakim Agung yaitu Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap.
Dalam konteks kasus ini, lanjut Sugeng Teguh Santoso, maka putusan mati pada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis yaitu guna meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik.
Padahal dalam kasus putusan hukuman mati kepada terdakwa Ferdi Sambo pun, jelas Ketua IPW, sangat tidak layak. Tapi karena demi memuaskan suara publik maka Sambo harus divonis mati.
“Dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam prakteknya maka Bharada Eliezer akan bisa diterima kembali dalam tugas di institusi Polri, karena putusan dibawah 2 tahun. IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” pungkasnya. [] Fahry