Besok Putusan Sela, Ulama dan Habaib Langitkan Doa untuk Ade Yasin
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin akan menjalani sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih, SH, MH, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/8/2022) besok. Belum diketahui Ade Yasin akan mengikuti sidang secara off line atau on line dalam perkara bernomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg itu.
Para habaib ulama dan masyarakat Kabupaten Bogor berharap kebenaran akan terbuka dan keadilan bagi Ade Yasin dapat ditegakkan oleh majelis hakim. Oleh sebab itu, ulama, habaib dan masyarakat di Kabupaten Bogor menggelar istighosah dan melangitkan doa bersama untuk Ade Yasin.
Kegiatan istighosah dilaksanakan bersamaan dengan peringatan menyambut tahun baru 1 Muharram 1444 H pada Jum’at 29 Juli 2022 di sejumlah pondok pesantren, masjid dan majelis majelis ta’lim yang ada di Kabupaten Bogor.
Habib Mahdi, pimpinan majelis Sababul Khoir misalnya, bersama dengan ribuan jamaahnya dari Kecamatan Cibungbulang, Leuwiliang, Tenjolaya, Cigudeg, Jasinga, Nanggung, Ciampea, dan Leuwisadeng melaksanakan doa dan istighosah di wilayah Bogor Barat untuk mendoakan Ade yasin yang dinilainya dekat dengan para habaib dan ulama agar dibebaskan dari segala dakwaan.
“Kegiatan ini merupakan panggilan jiwa dari kami karena habaib dan ulama memiliki kedekatan dengan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Kami bersama bermunajat agar beliau segera terbebas dari fitnah,” ujar Habib Mahdi.
Kegiatan serupa dilaksanakan di wilayah Bogor Selatan, Majelis Sholawat Pimpinan Habib Agil bin Salim Al-Athas bersama ribuan jamaahnya dari Kecamatan Cisarua, Megamendung, Cijeruk, Caringin, Ciawi, Cigombong melakukan doa dan istighosah untuk mendoakan Ade Yasin.
Habib Agil menyatakan bahwa, momentum tahun baru hijriyah ini dirinya bersama dengan jamaah bermunajat kepada Allah. Dirinya bersama dengan masyarakat yakin bahwa Ade Yasin tidak terlibat dalam kasus dugaan suap kepada BPK Jabar seperti yang dituduhkan selama ini.
Kegiatan lainya dilaksanakan di beberapa wilayah Bogor Timur dan Bogor Utara. Masyarakat Bogor Timur yang berasal dari Tanjung Sari, Sukamakmur, Cariu, Jonggol dan beberapa wilayah lainnya juga melaksanakan doa bersama salah satu lokasi di Desa Buana Jaya. Sementara di Bogor Utara Pimpinan Pondok Pesantren Darul Wafa Kecamatan Rumpin bersama dengan Ulama dan para santri juga melaksanakan istighosah.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar SH MH saat membacakan nota keberatan atau eksepsi meminta majelis hakim membebaskan kliennya, karena menurutnya dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
“Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum,” kata Dinalara saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022).
Dinalara yang juga Dosen Universitas Pakuan, menyampaikan tujuh poin permintaan kepada hakim atas dakwaan yang dianggapnya tidak cermat, yaitu menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Kemudian, meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP.
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.
“Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Budiman. [] Hari