Kota Bogor

Berikan Pemahaman Hukum Kawin Kontrak, Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Unpak Gelar Penyuluhan Perkawinan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Pakuan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Penyuluhan Undang-Undang Perkawinan, Studi kasus Kawin Kontrak” di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu, (30/1/2022).

Mahasiswa berinisiatif untuk memberikan pemahaman mengenai hukum formal terkait perkawinan kontrak atau campuran dan membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman hukum yang berlaku agar tercipta masyarakat yang kritis dalam mengatasi permasalahan terkait hukum.

Kaprodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pakuan, Dr. Sri Ayu Astuti mengatakan, fenomena kawin kontrak dinilai sebagai bentuk prostitusi terselubung, karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun nikah, baik secara hukum agama maupun peraturan perundang-undangan.

“Praktik kawin kontrak pada dasarnya tidak sejalan dengan prinsip hukum perkawinan di Indonesia,” ucap Sri dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, Kawin kontrak merupakan praktik perkawinan yang bertentangan dengan konsep perkawinan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No. 1/1974).

Baca juga  7 Orang Positif Covid-19 Hasil Swab Test di Terminal Baranangsiang

“Menurut Pasal 1 UU No. 1/1974, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelasnya.

Sri menerangkan, bahwa kawin kontrak merupakan ikatan perkawinan tanpa legalitas dan tidak memiliki kepastian hukum, menimbulkan dampak negatif terutama kepada wanita dan anak hasil perkawinan tersebut.

Selain itu, anak hanya diasuh, dididik, dan dibesarkan oleh seorang ibu tanpa mengenali, serta merasakan asuhan, pendidikan, dan kasih sayang seorang bapak. Akibat yang muncul dari kawin kontrak sangat bertentangan dengan prinsip dan aturan perkawinan.

“Karena perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban dalam hubungan suami istri, sedangkan dalam perkawinan kontrak tidak demikian. Anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu,” terangnya.

Baca juga  Tanggapan KUA Cisarua Terkait Rencana Perbup Kawin Kontrak

Sri menyatakan, bahwa perkawinan kontrak membawa dampak negatif terhadap keturunannya, dikarenakan tidak mendapat pengakuan secara hukum, hak waris dan hak untuk dinafkahi, kondisi itu bukanlah ajaran yang diterapkan dalam Islam karena melepaskan tanggungjawab untuk menafkahi anak keturunannya.

“Penyimpangan praktik kawin kontrak terhadap norma-norma hukum dan tujuan dari perkawinan sebenarnya sudah diketahui oleh masyarakat luas, tetapi upaya yang telah dilakukan tidak bisa menghilangkan fenomena sosial tersebut yang saat ini disinyalir tumbuh subur melalui sarana media sosial,” ujarnya.

Sementara, Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma’mun, menuturkan bahwa perkawinan kawin kontrak sebagaimana diberitakan di media masa saat ini adalah tidak benar dilakukan oleh warga masyarakat di Desa Tugu Utara.

Baca juga  Mahasiswa Perlu Kawal Proses Pilkada Serentak

“Desa Tugu Utara merupakan Desa wisata yang dikunjungi oleh wisatawan dalam negeri maupun mancanegara,” ungkap Asep.

Kemudian, narasumber penyuluhan, Anggie Alpiant, menambahkan, bahwa dalam perkawinan kontrak tidak ada aturan saling mewarisi dan tidak ada kewajiban untuk memberikan hak waris kepada istri ataupun anak hasil perkawinannya, hingga waktu yang telah disepakati berakhir.

“Ini bertentangan dengan ketentuan hukum islam yang menyatakan bahwa sebuah keluarga dibangun untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya,” kata Anggie.

Penyuluhan yang dihadiri oleh kelompok perempuan, aparat kelurahan desa Tugu Utara ditutup dengan diskusi yang memperlihatkan kebutuhhan masyarakat untuk mendapat pemahaman terkait hukum positif dan pandangan hukum Islam terkait praktik kawin kontrak yang berkembang di masyarakat. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top