Bejat, Pria di Pamijahan Ikat dan Cabuli Tetangganya hingga Hamil 3 Bulan, Penjara 15 Tahun Menanti
BOGOR-KITA.com, PAMIJAHAN – Seorang pria berinisial AS (40) mencabuli tetangganya OLS (13) hingga hamil 3 bulan. Kejadian itu terjadi di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
AS telah diamankan Sat Reskrim Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa pencabulan yang dilakukan AS terhadap OLS baru diketahui oleh orang tua korban, ketika korban merasakan rasa sakit pada bagian perut.
“Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik diketahui bahwa korban OLS ini sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan,” ujar Siswo Tarigan, Selasa (11/10/2022).
Atas kejadian tersebut orang tua korban menanyakan kepada anaknya perihal siapa yang telah berbuat asusila.
“Dan di ketahui lah pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban,” sambung Siswo.
Siswao menjelaskan dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penggeledahan terhadap tersangka AS, perilaku bejat ini sudah dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022.
“Adapun kedua persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan,” terang Siswo.
“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. [] Hari