Bayi Dibuang di Stasiun Tenjo Hasil Hubungan Gelap
BOGOR-KITA.com, TENJO – Pasca penemuan bayi laki – laki yang dibuang ke dalam toilet di Stasiun Tenjo, Sabtu (24/8), akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian dari Polsek Tenjo.
Pengungkapan kasus ini setelah polisi melakukan olah TKP dan mencari keterangan serta bukti – bukti lain dilanjutkan penyelidikan secara intensif oleh Polsek Tenjo.
Kapolsek Tenjo Iptu Zalukhu SH mengatakan, dari hasil proses penyelidikan itu, akhirnya pada Selasa 27 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Tenjo berhasil mengamankan terduga ibu bayi.
“Petugas telah mengamankan seorang perempuan berinisial SRT, 19 tahun yang diduga sebagai ibu dari bayi tersebut,” ungkap Iptu AM. Zalukhu SH, Kapolsek Tenjo kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Kapolsek Tenjo melanjutkan, dari pengakuan SRT, bayi laki – laki yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, berinisial RS yang saat ini masuk ke dalam DPO Polsek Tenjo.
“Pengakuan SRT, setelah melahirkan bayi laki – laki, lalu ia menyerahkan bayi tersebut kepada RS untuk dibuang. Hingga saat ini, RS masih dalam pencarian Polsek Tenjo dan telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Iptu Zalukhu menambahkan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selimut, gunting, handuk, celana dalam, dan keset yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menegaskan, Polsek Tenjo telah mengambil langkah-langkah cepat dalam menangani kasus ini, sebab menjadi perhatian (atensi) publik mengingat tindakan membuang bayi merupakan kejahatan serius.
“Para pelaku pembuangan bayi ini akan dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 KUHP. Para pelaku diancam hukuman penjara di atas 5 tahun,” tegasnya. [] Fahry