Kab. Bogor

Bawaslu Kabupaten Bogor Belum Respons soal Ravindra Airlangga, Ini Langkah Netfid

Traktor berstiker foto Ravindra Airlangga/ist

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Bawaslu Kabupaten Bogor belum merespons surat yang dilayangkan Lembaga pemantau pemilu Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Kota Bogor yang pada intinya meminta Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu oleh Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar Ravindra Airlangga.

Surat bernomor 116/NETFID.V.02.2023 tersebut dilayangkan, Kamis 21 Desember 2023. Laporan diterima oleh staf Bawaslu Kabupaten Bogor bernama Rahmat dan diserahkan oleh perwakilan Netfid Kota Bogor Abdullah Fikri Muzaki. Pihak Bawaslu sempat menolak menerima laporan karena tidak ada satu pun Komisioner di Gedung Bawaslu. Tapi akhirnya diterima setelah satu jam menunggu.

Namun hingga hari ini surat tersebut belum direspons oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

Baca juga  Bawaslu Kabupaten Bogor Sudah Periksa Tim Ravindra Airlangga soal Stiker di Traktor Kementan

“Belum direspons,” ujar Ketua Netfid Kota Bogor Asep Setiawan dikonfirmasi Senin (25/12/2023).

Asep menyatakan bakal melaporkan kasus ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat apabila Bawaslu Kabupaten Bogor tak memberikan jawaban terkait persoalan yang menyeret nama anak Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

Sebenarnya terkait kasus ini awak media juga telah menanyakan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat saat menggelar acara di kawasan Puncak Kabupaten Bogor 12 Desember 2023 lalu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Nuryamah mengaku belum menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten Bogor soal stiker Caleg DPR RI Ravindra Airlangga di traktor bantuan kementerian pertanian. Sehingga kata dia, Bawaslu Jawa Barat belum bisa menentukan apakah hal itu merupakan pelanggaran atau tidak.

Baca juga  Bawaslu Kabupaten Bogor Putuskan Nasib Dugaan Pelanggaran Pemilu Ravindra Airlangga Besok

“Saya tidak ada masuk melanggar atau tidak. Karena untuk menentukan pelanggaran tidak ini akan ada mekanisme yang harus jalani,” ujar Nuryamah kepada wartawan di Hotel Royal Safari Garden, Kabupaten Bogor, waktu itu.

Ravindra Airlangga diduga melakukan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara saat membagikan alat pertanian dari Kementerian Pertanian ke Dinas Tanaman Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor untuk 173 kelompok petani di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis (7/12/2023).

Pada mesin traktor yang dibagikan Ravindra Airlangga tertempel stiker kampanye bergambar dan nama dirinya lengkap dengan logo Partai Golkar menyerupai kertas suara.

Bawaslu Kabupaten Bogor telah memeriksa sejumlah pihak terkait kejadian ini termasuk Ravindra Airlangga.

Baca juga  Hasil Pleno Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Anak Ketum Golkar Ravindra Airlangga

Terkait kasus ini Ravindra Airlangga belum memberikan jawaban kepada redaksi Bogor Kita yang mengirimkan pesan lewat Whatsapp ke nomor pribadinya beberapa kali. [] Hari

Ikuti Bogor Kita di Google News

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top