BOGOR-KITA.com – Tidak ada usulan dari musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang hilang ataupun sengaja dihilangkan dalam Rencana Anggaran Pemasukan dan Belanja Daerah (RAPBD). Bahwa ada usulan musrencbang yang tidak masuk RAPBD, lebih karena tidak semuanya bisa ditampung.
Hal ini dikemukakan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Iin Kamaludin kepada PAKAR di Cibinong, Senin (10/11), menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi yang meminta anggota dewan melakukan cross check ke daerah pemilihan masing-masing, karena 60 persen usulan musrenbang tidak masuk atau hilang RAPBD, seperti diberitakan PAKAR edisi Sabtu (8/11). Hilangnya usulan musrenbang itu, menurut Ade Ruhendi, karena lemahnya pengawasan, sehingga Bappeda main coret coret program yang berakibat program yang tidak diusulkan justru masuk dalam RAPBD.
Wakil Ketua DPRD, Ade Munawaroh Yasin (AMY) menyatakan, usulan musrenbang memang harus menjadi inti dari RAPBD. Tetapi dirinya mengatakan, dapat memahami jika usulan musrenbang tidak semua dapat ditampung dalam RAPBD mengingat keterbatasan RAPBD yang hanya mencapai Rp5,2 triliun. “Saya pernah menghitung, kalau semua ditampung, dibutuhkan anggaran mencapai Rp36 triliun,” kata AMY.
Usulan musrenbang yang masuk adalam RAPBD ditentukan berdasarsarkan perioitas ketat. Prioritas itu dilandaskan pada tingkat kebutuhan, skala kemendesakan, tingkat kerusakan, kemanfaatan, kesesuaian anggaran yang diusulkan serta interkoneksitas dengan indikator yang telah ditetapkan.
“Jadi tidak ada yang hilang. Hanya saja, dilihat dari kemampuan anggaran dan kebutuhan, maka dipilihlah mana yang menjadi prioritas. Lagipula, sebelum dirangkum oleh Bappeda, usulan itu dimusyawarahkan oleh dinas terkait dan kecamatan serta diawasi oleh dewan,” ungkap Iin kepada PAKAR di ruang kerjanya.
Dikatakan Iin lagi, dalam menetapkan kegiatan, Bappeda sendiri hanya melakukan harmonisasi kegiatan yang telah ditetapkan oleh masing-masing dinas. “Kita hanya lakukan verifikasi dan tinjauan ke lapangan untuk mengetahui jika usulan tersebut memang layak menjadi prioritas,” papar Iin.
Lebih lanjut, Iin menuturkan, pada dasarnya Bappeda tidak berwenang mencampuri domainnya kecamatan. Bappeda sifatnya hanya menerima usulan dari kecamatan, terlepas itu sesuai mekanisme atau tidak. Menurut Iin, semua usulan yang diajukan idealnya harus melalui mekanisme yang berlaku, yakni awalnya melalui Murenbang di tingkat kelurahan/desa, setelah itu dibahas lagi ditingkat kecamatan. Nantiya hasilnya dituangkan ke dalam RAPBD tahun berikutnya. “Artinya RAPBD itu adalah representasi dari dari usulan yang diajukan dari pihak kecamatan,” tutur Iin.[] Harian PAKAR/Admin