Bandar dan Kurir Narkotika di Bogor Ditangkap, Polisi Sita 5 Kg Ganja
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.
Dari pengungkapan itu, Sat Narkoba mengamankan 5 kg ganja dan sabu seberat 8,71 gram yang akan diedarkan di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan narkotika jenis ganja seberat 5 kg didapat dari dua pelaku yakni RF (25) selaku kurir dan Aa (31) sebagai bandar yang menyuplai barang ke RF.
“RF kita tangkap sedang bertransaksi narkotika jenis sabu dan ganja, dimana RF ini melakukan aksinya dengan sistem tempel atau menyimpan barang setelah ada kesepakatan di media sosial,” kata Bismo Rabu (28/6/2023).
Penangkapan RF, lanjut Bismo, ditangkap di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Setelah pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa RF mendapat barang dari AA.
Pelaku AA, tambah Bismo merupakan seorang residivis penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandung dengan masa tahanan 6 tahun yang dijalani hanya 4 tahun.
“Menurut pengakuannya AA mendapatkan barang narkotika tersebut dari BULE (DPO) yang masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan 112 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [] Ricky