BOGOR-KITA.com, BOGOR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor bakal memiliki tiga wakil direktur dalam waktu dekat. Saat ini RSUD Kota Bogor hanya memiliki dua wakil direktur.
Pada awal tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan Peraturan Daerah inisiatif perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Setelah melalui evaluasi gubernur Jawa Barat, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan berubah nomenklatur, salah satunya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor.
Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Amik Herwidiastuti membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, saat ini tahapan Rancangan Perda (Raperda) itu tengah dilakukan pembahasan dengan DPRD Kota Bogor.
“Iya betul, ini baru pembahasan dengan DPRD Kota Bogor,” kata Amik kepada wartwan Rabu (23/9/2020).
Dikatakan, perubahan tersebut karena terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016. Dimana dalam PP tersebut ada beberapa OPD yang mengalami perubahan nomenklatur, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Anak (DPMPPA), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan RSUD.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 tentang OPD, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) menuturkan, proses pembahasan terkait kelembagaan RSUD yang diusulkan menjadi tiga wakil direktur, pansus pun meminta kepada Pemkot Bogor untuk segera dibuatkan kajian atau analisa yang jelas serta terukur, yang meliputi beberapa aspek. Seperti analisa aspek pelayanan rumah sakit dan rencana pengembangan pelayanan, lalu analisa atas cash flow rumah sakit dan analisa beban kerja. Termasuk tugas pokok dan fungsinya nanti.
“Sehingga dari hasil analisa-analisa tersebut dapat membuat kesimpulan, tingkat urgensi, perlu atau tidaknya penambahan struktur di RSUD Kota Bogor. Setelah Pemkot menjelaskan secara detail apa yang kita minta, dengan berbagai analisa dan kajian dimana saat ini RSUD sudah jadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), jadi tidak terlalu membebani APBD Kota Bogor,” ucap ASB.
Menurutnya, RSUD mampu mencari sumber pendapatan lain yang sah dalam meningkatkan mutu pelayanan. Di samping itu, pertimbangan RSUD saat ini sudah mengoperasionalkan gedung rawat inap yang baru, otomatis juga harus ada penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengelolaanya. Apalagi, RSUD Kota Bogor juga tahun depan bakal mendapat Banprov untuk pengadaan alat kesehatan, sehingga harus juga ditunjang SDM memadai.
“Kita sepakat dan punya satu tujuan yang sama menjadikan RSUD sebagai rujukan regional, semua lengkap pelayanannya, ditambah dengan SDM yang handal, dengan pengembangan inovasi bisnis kemajuan pelayanan. Dan kita menjadi inovator pertama, selain ada PP 72 dimaksud. Kenapa kita tidak ambil kesempatan itu? Untuk menambah jadi tiga wakil direktur,” jelasnya.
Ia berharap, penambahan satu wakil direktur akan membantu jenjang karir di RSUD, terutama Dinas Kesehatan (Dinkes) yang terkesan lambat. Sehingga tidak kalah saing dengan 20 RS swasta di Kota Bogor. Pansus berharap kedepan pemkot punya RSUD lebih dari satu dan berlokasi di kecamatan lain sehingga tidak terpusat hanya di Kecamatan Bogor Barat
“Dengan, bertambahnya wakil direktur, mutu pelayanan RSUD harus ditingkatkan. Dengan adanya Covid-19 dan penambahan ruangan tentunya. Setelah ini, tahapan melalui Bamus untuk diparipurnakan. Sehingga sah RSUD Kota Bogor punya tiga wakil direktur,” tutupnya. [] Ricky