Kota Bogor

Atas Rekomendasi Gubernur Jabar, Pembayaran Jalan R3 Mendapat Titik Terang

BOGOR-KITA.com – Berdasarkan hasil rekomendasi evaluasi Gubernur Jawa Barat tentang RAPBD TA 2019 Kota Bogor, dana untuk pembayaran lahan Jalan R3 sudah berada di Belanja Langsung (BL). Dana tersebut awalnya berada di pos Belanja Tidak Terduga (BTT), namun saat ini sudah digeser menjadi BL sesuai dengan peraturan yang ada, Kamis (3/1/2019).

Anggota Banggar DPRD dari Fraksi PKS, Abuzar mengungkapkan, dana BTT untuk penanganan kasus Jalan R3 sebesar Rp 14,5 miliar sudah dialihkan menjadi Belanja Langsung (BL) oleh pihak Pemkot Bogor. Dalam rekomendasi Gubernur Jabar itu sudah dinyatakan menjadi BL, sehingga bisa dipergunakan oleh Pemkot Bogor. Namun dalam merealisasikannya, Pemkot Bogor harus mendahulukan hasil appraisal.

Baca juga  Pembangunan Pasar Jambu Dua Ditarget Selesai Desember

“Hasil konsultasi Pemkot ke Kemendagri menyatakan bahwa untuk mengganti lahan Jalan R3 harus ada appraisal terlebih dahulu karena harga tanah itu bukan ditentukan oleh pihak Pemda atau pemilik lahan tetapi oleh pihak ketiga independen yang akan melakukan penghitungan harga lahan,” ucap Abuzar.

Setelah APBD diketok DPRD dan Pemkot Bogor, maka dievaluasi oleh Gubernur dan dalam isi rekomendasi dan arahan Gubernur dinyatakan untuk penyelesaian Jalan R3 mempergunakan anggaran BL, walaupun DPRD awalnya memasukan angggaran itu di BTT.

“Sehingga dari arahan itu, maka anggaran disimpan di BTT. Tetapi appraisalnya harus diselesaikan dulu, baru anggaran BTT itu digeser ke BL. Dengan adanya arahan dari Gubernur Jabar, maka pergeseran anggaran dari tidak langsung menjadi langsung diperbolehkan, asalkan appraisal didahulukan,” jelasnya.

Baca juga  Penataan Kawasan Kumuh Wujudkan Peningkatan Kualitas Permukiman

Normatif secara aturan itu tetap walaupun berada di BL, harus didahulukan appraisal dulu baru dieksekusi.

Ketika proses appraisal sudah berjalan, maka pemilik lahan harus tunduk kepada aturan yang ada. Apabila pemilik lahan masih melawan,maka tidak akan selesai permasalahan tersebut. Ketika ditanya soal dikontinyasi ke Pengadilan Negeri (PN), Abuzar menegaskan bahwa dana itu tidak dikontinyasi, karena uang kontinyasi di PN Bogor yang dulu saja belum dipakai hingga saat ini. Uangnya masih ada di PN Bogor.

“Setelah ini artinya dasar hukum sudah clear, berarti saran terbaik DPRD dijalankan dengan benar oleh Pemkot Bogor untuk menyelesaikan Jalan R3 itu. Intinya kami tidak ingin menjadi temuan atau kasus hukum. Sehingga semuanya diselesaikan sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Baca juga  5 IKM Kota Bogor Dilatih Mengemas Produk

Apabila dalam proses penyelesaian pembayaran lahan Jalan R3 dengan anggaran Rp 14,5 Miliar itu tidak selesai, maka tetap hasil appraisal yang sudah ditetapkan dengan dana yang ada dibayarkan dulu, dan sisanya dibayarkan di anggaran berikutnya.

“Namun angka yang disiapkan itu sepertinya sudah cukup besar dan bisa menyelesaikan pembayaran lahan di Jalan R3 itu. Kalau masih kurang, sisanya bisa dibayarkan di anggaran berikutnya,” pungkasnya. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top