Kab. Bogor

ASN Pemkab Bogor Belum Gajian, Begini Penjelasan BPKAD

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor sampai tanggal 10 Januari 2023 ini belum menerima gaji. Hal ini pun sempat dipertanyakan oleh sejumlah ASN baik yang sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK).

“Iya belum cair gaji bulan ini, mungkin masih dalam proses administrasi. Kami berharap bisa segera cair,” ucap seorang PNS di lingkungan Pemkab Bogor yang enggan namanya dituliskan.

Pertanyaan dan harapan serupa juga disampaikan L (41) seorang petugas PPPK di jajaran satu dinas di Pemkab Bogor. “Ya tentu kami sangat menunggu, karena banyak kebutuhan yang harus di bayar. Kan semua nya nunggu uang gaji bulanan,” paparnya.

Baca juga  Para Pelajar SMAN 1 Parung Diminta jadi Duta Vaksinasi

Dikonfirmasi hal ini, Achmad Wildan, Kepala Bagian (Kabag) Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor menjelaskan, bahwa pada Selasa (10/1/2023) kemarin sudah diumumkan Kepala BPKAD ke semua Kepala SKPD untuk mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar).

“Jadi tinggal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nya saja untuk segera mengajukan gaji,” jelas Achmad Wildan.

Ia menjelaskan, sebelumnya BPKAD dari tanggal 2 sampai dengan 6 Januari 2023 menyelesaikan administrasi penata usahaan. Dengan rincian yaitu mulai tanggal 2 dan 3 Januari perbaikan hasil evaluasi Gubernur, lalu tanggal 4 hingga tanggal 6 Januari, penyusunan SPD dan anggaran kas dan tanggal 9 Januari hingga saat ini melakukan proses SPP, SPM dan SP2D untuk gaji.

Baca juga  Catatan Hari Pendidikan Nasional, Surat untuk Kaum Terdidik

“Jadi tidak ada kendala khusus, hanya proses administrasi yang harus dilalui sesuai dengan surat Dirjen Bina Keuda nomor 900.1.15.1/35940/keuda tanggal 26 Desember 2022 tentang pelaksanaan APBD 2023,” pungkas Achmad Wildan. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top