Kota Bogor

ASN Kota Bogor Banyak yang Belum Tahu Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor yang diwakili oleh Ketua Komisi I Anita Primasari Mongan, Wakil Ketua Komisi I Fajari Aria Sugiarto dan Sekretaris Komisi I Atty Soemadikarya serta Wali Kota Bogor Bima Arya beserta Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta menggelar webinar untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Keberadaan Perda tersebut ternyata belum banyak diketahui oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor.

Webinar penyuluhan hukum yang diagendakan selama tiga hari, 27, 30 dan 31 Agustus 2021 dengan tema Penguatan ASN Kota Bogor dalam bantuan masyarakat miskin dan pelindungan hak-hak asasi di Kota Bogor digelar secara daring dan diikuti oleh para camat dan lurah se-Kota Bogor.

Ketua Komisi I, Anita Primasari Mongan mengaku, sedih saat mengetahui bahwa masih banyak ASN yang belum mengetahui terkait Perda Nomor 3 Tahun 2015. Terutama camat dan lurah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah di wilayah.

Baca juga  Tenaga Medis Terbatas, Puskesmas Tanah Sareal Terus Tingkatkan Pelayanan

“Ternyata perda ini belum pernah sampai dibaca oleh aparatur di wilayah. Terutama lurah dan camat. Mereka tadi saya Tanya, apakah sudah ada yang tahu dan baca? Gak ada yang jawab satupun. Padahal Perda Nomor 3 Tahun 2015 ini sudah ada sejak lama dan ini adalah peraturan yang seharusnya bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Anita kepada wartawan pada Jum’at (27/8/2021).

Anita meminta agar aparat di wilayah berperan aktif dalam mengumpulkan data warga yang berhak mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, pihaknya mendorong camat dan lurah sebagai garda terdepan di wilayah untuk bisa membaca dan memahami. Lalu menyosialisasikan perda ini dengan cara yang humanis dengan bahasa yang dimengerti oleh masyarakat.

“Saya meminta kepada TAPD Kota Bogor agar kedepannya anggaran untuk bantuan hukum dimaksimalkan. Sebab, anggaran untuk bantuan hukum di Kota Bogor masih sangat minim, bahkan cenderung tidak ada. Sehingga Perda Nomor 3 Tahun 2015 tidak bisa dijalankan. Anggaran untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini sangat minim sekali bahkan cenderung hampir tidak ada. Jadi kami minta ini untuk dimaksimalkan,” paparnya.

Baca juga  Blusukan ke Relokasi Double Track, Mardiyanto Terima Keluhan PJU dan Air Bersih

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan empat point untuk dilakukan aparatur di wilayah, yaitu ASN sebagai pelayan publik perlu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, kedua kepada camat dan lurah se-Kota Bogor perlu mengupayakan agar setiap warga dapat diberikan dan dipenuhi hak-haknya, ketiga menggiatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Kota Bogor tentang Bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Keempat terakhir sebagai pemerintah harus terbuka dalam menerima kritik dan saran dari masyarakat,” tuturnya.

Sementara, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, sesuai amanat dari Undang-Undang yang dituangkan dalam Perda Kota Bogor Nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Pemerintah Kota Bogor perlu memfasilitasi adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor.

“Dikarenakan kehadiran negara untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia,” kata Alma.

Baca juga  2015, Semua Angkot Kota Bogor Harus Berbadan Hukum

Alma menegaskan, kebijakan ini selaras dengan adanya peristiwa pandemi Covid-19 yang masuk di Kota Bogor sejak 12 Maret 2020, yang mana sebagian besar warga Bogor turut merasakan dampak kebijakan pemerintah, sehingga dalam kesempatan ini diperlukan ruang solusi dalam menyikapi berbagai persoalan tersebut, dengan menggunakan prinsip ‘keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi’ atau dalam bahasa latinnya Salus Populi Suprema Lex Esto, maka disampaikan agar semua komponen dapat terlibat untuk saling menguatkan, yang dimulai dari ASN dengan peduli masyarakat sekitar.

“Inovasi Bagian Hukum dan HAM melalui teknologi informasi “Pro Bono Silas” mengajak aparatur di wilayah turut mendukung kebijakan Pemerintah untuk memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, dipengadilan dan di luar pengadilan,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top