Kab. Bogor

Apes! Bobol ATM dan Brankas Minimarket di Rumpin 1 Pelaku Ditangkap, 2 Buron

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Sebuah minimarket yang berada di Kampung Cimahiwal RT 01 RW 01 Desa Cipinang Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, diketahui sempat akan dibobol oleh kawanan pencuri. Kejadian tersebut terjadi, pada Sabtu, 1 April 2023 sekira pukul 04.00 WIB.

Namun nahas, aksi pelaku yang diduga berjumlah tiga orang tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Satu pelaku berhasil ditangkap saat berada di dalam minimarket, namun 2 (dua) orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri (buron) .

“Aksi pencurian itu menyasar mesin ATM dan brankas milik minimarket. Namun aksi tersebut terekam alat  CCTV melalui alarm handphone pengelola minimarket,” ucap Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo, kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).

Baca juga  Kominfo RI Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Kabupaten Bogor

Kapolsek menjelaskan, mengetahui ada kejadian pencurian tersebut, pengelola minimarket selanjutnya menghubungi petugas piket di Polsek  Rumpin yang langsung  bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setiba di lokasi, lanjut Kompol Sumijo, petugas bersama pegawai minimarket dan warga langsung masuk ke dalam toko swalayan tersebut dan mendapati seorang pelaku yang masih berada di dalam dan tengah membongkar brankas.

“Pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mako Polsek Rumpin serta barang bukti berupa 1 buah linggis dan 1 buah obeng kembang,” jelasnya.

Kompol Sumijo menjelaskan, dari hasil olah TKP pelaku inisial SM (20) masuk ke dalam toko dan berniat mengambil uang di dalam mesin ATM dan brankas. Pelaku sempat merusak pintu ATM,  merusak tembok pengaman brankas dan merusak DVR CCTV, namun tak berhasil dan alarm nya  berbunyi sehingga diketahui warga.

Baca juga  Truk Tambang di Parungpanjang Masih Berkeliaran di Luar Jam Operasional

Sedangkan  dari hasil interogasi kepada SM, ia telah mengakui bahwa dalam melakukan aksi pencuriannya  dilakukan bersama sama dengan 2 orang rekannya yaitu inisial KD dan AF. Kedua pelaku ini berada di luar toko untuk mengawasi keadaan di sekitar toko. Namun ketika alarm CCTV  berbunyi, kedua pelaku ini berhasil melarikan diri.

“Kedua pelaku yang buron ini masih di kejar petugas. Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP junto pasal 53 KUHP diancam hukuman penjara selama  7 tahun,” tandas Kompol Sumijo. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top