Apa Sanksi untuk Icang Aliudin? Ini Kata BKPSDM
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron oleh mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliudin.
“Kita nunggu rekomendasi KASN. Nanti hasil dari KASN, rekomendasinya apa, jenis (sanksi) apa dan lain sebagainya. Jadi kami masih nunggu rekomendasi KASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Rusliandy di Cibinong, Rabu (17/1/2024).
Ia menyebut, pihaknya belum bisa bertindak soal pelanggaran Camat Rumpin itu.
“Nanti nunggu rekomendasi KASN kalau harus manggil, harus melakukan langkah-langkah, sesuai dengan surat dari KASN, kami masih nunggu,” papar dia.
Rusliandy memaparkan, dirinya tidak ingin berandai-andai soal sanksi yang bakal didapatkan Icang Aliudin dari KASN.
“Nunggu KASN aja sanksinya. Bisa jadi rekomendasi KASN gak ada sanksi, bisa jadi kan. Kita gak bisa berandi-andai kalau yang ini,” tutup dia.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor menetapkan mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliudin bersalah pada kasus pencopotan atau penrusakan alat pergaya kampanye (APK) milik Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron.
“Berdasarkan penelusuran dari pelapor, saksi dan terlapor. Bahkan terlapor mengakui beliau (Icang Aliudin) yang memerintahkan atas penurunan apk tersebut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi kepada wartawan, Selasa 16 Januari 2024.
Atas pengakuan tersebut, Icang Aliudin dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. Saat ini, Bawaslu sudah bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
“Direkomendasikan ke KASN, karena ada pelanggaran,” ucapnya. [] Hari