Kota Bogor

Anggota Dewan Nilai Pemkot Bogor Gagal Tangani Jalur R3

BOGOR-KITA.com – Pemkot Bogor dan juga kuasa hukum pemilik lahan R3 tidak kunjung mencapai kesepakatan dalam hal nominal pembayaran atas lahan Hj. Siti Khodijah. Setelah melalui empat kali pertemuan, akhirnya pemkot memutuskan untuk menitipkan uang pembayaran ke Pengadilan Negeri Bogor atau dikonsinyasi.

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari F-PDIP Atty Soemadikarya menyatakan bahwa masyarakat adalah korban yang sesungguhnya dari kejadian ini, karena jalan yang seharusnya bisa digunakan oleh masyarakat sampai saat ini akan tetap ditutup.

“Kalau misalnya tidak terserapnya anggaran untuk pembayaran R3 yang sudah ada di dalam buku anggaran untuk 2019, berarti ini kegagalan bagi pemerintah Kota Bogor untuk memberikan hak untuk masyarakat khususnya warga Bogor Timur,” katanya, Selasa (12/3/2019).

Baca juga  Intip Kekayaan Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah yang Mencapai Rp67,9 Miliar

Atty menambahkan, seharusnya Pemkot Bogor dari awal sudah melakukan kordinasi dan komunikasi dengan baik, bukannya malah meminta anggaran tetapi belum ada nilai appraisalnya.

“Kemarin pemkot minta anggaran dan kita kasih solusinya dan sebenernya harus menunggu appraisal agar bisa bertemu dua belah pihak sehingga tidak ada yang dirugikan dengan hasil appraisal tadi,” ucapnya.

“Kalau misalnya ini menjadi gagal ngapain pembahasan kemarin capek-capek, sama saja yang jadi korban yaitu masyarakat. Jangan menyalahkan lagi DPRD, eksekusinya berarti Pemkot tidak becus,” tutupnya. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top