Kota Bogor

AMBB Desak Polisi Transparan soal Dugaan Gratifikasi Pilkada Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Komando Polresta Bogor Kota, Selasa (20/1/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut aparat penegak hukum bertindak transparan dan adil dalam mengusut dugaan praktik politik uang serta gratifikasi yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu dan oknum aparat.

Koordinator Lapangan AMBB, Ridho, menyampaikan bahwa aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten dan cenderung tebang pilih. Ia menyinggung adanya dugaan aliran dana gratifikasi yang mencuat dalam sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang digelar di Bawaslu Kabupaten Bogor pada Rabu (14/1/2026).

Baca juga  Pemerataan Pembangunan, Pemkot Bogor Bangun Kampung Tematik Ciharashas di Ujung Selatan Kota Bogor

Ridho menegaskan bahwa asas equality before the law harus benar-benar diterapkan tanpa memandang jabatan, relasi kekuasaan, maupun kepentingan politik tertentu.

Ia menilai, persoalan pidana serius seperti gratifikasi tidak semestinya berhenti pada sanksi etik semata.

“Jika dugaan gratifikasi hanya diselesaikan melalui mekanisme etik, maka keadilan hukum menjadi kabur. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya dalam orasi.

AMBB, lanjut Ridho, berkomitmen untuk terus mengawal kasus dugaan politik uang dan gratifikasi tersebut hingga tuntas. Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengawasan sampai semua pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ridho, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu termasuk pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Ade Sarip Kukuhkan Pengurus GOW Kota Bogor 2015-2018

Ia juga menyinggung kasus serupa yang terjadi pada 2024, di mana seorang komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ hanya dijatuhi sanksi etik meski dinilai memenuhi unsur gratifikasi.

“Politik uang adalah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etik. Jika hanya diselesaikan secara etik, maka aktor utama di balik praktik ini berpotensi lolos dari jerat hukum,” tegasnya.

AMBB menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar serta menempuh jalur  hukum ke lembaga tingkat pusat apabila tuntutan mereka tidak segera direspons secara serius oleh Polresta Bogor Kota.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa Ketua KPU Kota Bogor, MH, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 205-PKE-DKPP/XI/2025. Sidang pemeriksaan perkara ini digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu (14/1/2026).

Baca juga  Dapat Bantuan Dari Pemprov, Dispora Bakal Bangun Lapangan Tembak Bertaraf Internasional di Kampung Atlet  

Mengutip keterangan di laman DKPP, dalam perkara yang diadukan oleh Fahrizal ini, MH selaku teradu kembali tidak menghadiri sidang pemeriksaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo ini. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top