BOGOR-KITA.com – Perjuangan terus dilakukan ahli waris pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan flyover Jalan RE Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah. Nuraeni ahli waris pemilik lahan bernama Ayadi mengatakan bahwa perjuangan keluarganya dari 2016 lalu hingga saat ini belum membuahkan hasil apa apa. Hak uang pembayaran yang sudah ada di Pengadilan Negeri Kota Bogor hingga saat ini belum diterima.
Ia mengungkapkan, ketika keluarganya menanyakan kepada pihak PN Bogor, selalu dilempar ke pihak BPN Bogor. Lalu keluarganya datang ke BPN, di sana juga dilempar ke Dinas PUPR. Nuraeni dan keluarga ahli waris mengaku dipersulit dan tidak diberikan arahan – arahan jelas dalam proses mendapatkan hak uang pembayaran itu, Jumat (23/11/2018).
“Kami selalu dipersulit dan selalu saja ada alasan alasan yang membuat kami sekeluarga akhirnya bolak balik ke sejumlah dinas. Kami datang ke PN, tetapi diarahkan disuruh ke BPN, pas sampai di BPN, kami disuruh ke Dinas PUPR. Intinya selama ini kami di pingpong dan dilempar lempar. Padahal kami hanya ingin mendapatkan hak keluarga kami,” ungkap Nuraeni.
Terakhir, lanjut Nuraeni, dirinya datang beserta 5 orang perwakilan keluarga ahli waris ke Dinas PUPR, namun ketika sampai di Dinas PUPR, pihak Dinas PUPR tidak memberikan bantuan apa apa. “Kami malah disuruh meminta surat resmi untuk ke Dinas PUPR. Kami tidak mengerti, surat apa lagi yang diinginkan Dinas PUPR itu. Karena semua berkas sudah lengkap, tapi tetap saja tidak ada kejelasan. Kami akhirnya pulang lagi dengan tangan kosong tanpa hasil apa apa,” ucapnya sambil bersedih.
Namun demikian, Nuraeni mengaku tidak akan patah semangat, ia akan terus memperjuangkan agar keluarganya mendapatkan hak uang pembayaran pembangunan flyover tersebut. “Kami akan terus berjuang karena ini hak kami, hak keluarga kami dan sampai kapanpun akan kami kejar hingga uang itu kami dapatkan. Kami bukan orang mampu, kami hanya orang biasa sederhana yang sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya. [] Fadil